Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.S/2020/PN Mks ANDI NUR INDAR SAMAD,SH ARISANDY ALIAS INDUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 107/Pid.S/2020/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan TAR-820/P.4.10/Enz.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI NUR INDAR SAMAD,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARISANDY ALIAS INDUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa ARISANDY ALS INDUN pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020, sekitar jam 10.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di di jalan Sungai Saddang No.- Makassar tepatnya di lampu merah atau setidak-tidaknya  pada  tempat – tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,

  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2545/ NNF / VI / 2020  tanggal 12 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Drs SAMIR, SSt, Mk, M.A.P yang pokok menerangkan bahwa barang bukti berupa pembungkus gudang garam surya berisi 1 (satu) batang pipet kaca / pireks bersisi kriatl bening dengan berat 0,0122 gram, 1 (satu) botol plastic bekas berisi urine mili Arisandy Als Indun adalah mengandung metamfetamina dan  terdaftar dalam golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perbuatan terdakwa ARISANDY ALS INDUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

A T A U :

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa ARISANDY ALS INDUN pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020, sekitar jam 10.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di di jalan Sungai Saddang No.- Makassar tepatnya di lampu merah atau setidak-tidaknya  pada  tempat – tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman

Perbuatan terdakwa ARISANDY ALS INDUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya