Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks FAKHRIYANTI, S.H. MURSALIN TUWO, SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1539/P.4.27/Ft/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAKHRIYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURSALIN TUWO, SE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia terdakwa MURSALIN TUWO, S.E.M.M selaku Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara Negara Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2340/106.D2/C.14/1987 tanggal 27 Juli 1987 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), selanjutnya diangkat menjadi Ketua Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air Daerah Irigasi Tabo-tabo Periode 2016 sampai dengan 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pangkep Nomor 607 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengurus Perkumpulan Petani Pemakai Air Gabungan P3A, Induk P3A Daerah Irigasi Tabo-tabo Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tanggal 03 Oktober 2016, dan Periode 2022 sampai dengan 2027 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pangkep Nomor 712 Tahun 2022 tentang Penetapan Pengurus Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air dan Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air Daerah Irigasi Tabo-tabo Periode Tahun 2022-2027 tanggal 19 Juli 2022, pada sekitar bulan Januari tahun 2019 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak – tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 dalam suatu tempat di daerah Irigasi Tabo-tabo Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan atau di Kampung Masigi RT/ RW 002/002 Desa Taraweang Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebesar Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah), Secara melawan hukum yakni terdakwa selaku ketua IP3A Mapattuwo tabo-tabo Tahun 2016 sampai dengan 2027 telah melakukan potongan atas penerimaan bantuan dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) terhadap 64 kelompok P3A dengan nilai bervariasi antara Rp.10.000.000- Rp. 40.000.000 dan dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Ketua IP3A Mapattuwo tabo-tabo Tahun 2016 sampai dengan 2027 yang mana hal tersebut bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021, Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor : 02/SE/D/2019 Tentang Petunjuk Teknis Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Irigasi (P3-TGAI) tanggal 10 April 2019, Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor : 02/SE/D/2020 Perubahan Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air 02/SE/D/2019 tentang Petunjuk Teknis Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tanggal 16 April 2020, Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor : 04/SE/D/2021 Tentang Penyelenggara Petunjuk Teknis Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tanggal 12 Maret 2021, Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor : 06/SE/D/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggara Program Percepatan Peningkatan Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tanggal 02 November 2022, Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya, Beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa hingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjutPerbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  1. Menandatangani dan mentaati fakta Integritas yang disetujui Kepala Desa dan Diketahui PPK;
  2. Membentuk Tim Swakelola yang terdiri atas Tim Perencana, Tim Pembelian Bahan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas;
  3. Mengikuti Musyawarah Desa dan menandatangani Berita Acara Musyawarah Desa;
  4. Mengajuhkan RKP3A/RKGP3A/RKIP3A dilengkapi dengan KAK kepada PPK;
  5. Membuka rekening dalam rangka pelaksanaan P3-TGAI (rekening harus dual account, terdiri atas Ketua dan Bendahara P3A/GP3A/IP3A);
  6. Menjamin dan memfasilitasi transparansi kegiatan;
  7. Menandatangani dan Mentaati SPKS;
  8. Mengajukan Surat Permohonan Pencairan Dana P3-TGAI kepada PPK dibantui oleh TPM;
  9. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara swakelola sesuai dengan Pakta Integritas dan SPKS;
  10. Melaporkan secara berkala kepada PPK;
  11. Menghimpun bukti-bukti pengeluaran, termasuk biaya persiapan, koordinasi, perencanaan, rapat pelaksanaan, pelaporan, dan dokumentasi (paling banyak 5%);
  12. Menyusun laporan kemajuan pelaksanaan;
  13. Menyusun laporan penyelesaian pelaksanaan kegiatan P3-TGAI;
  14. Membuat surat pernyataan penyelesaian pelaksanaan kegiatan P3-TGAI;
  15. Menyimpan seluruh dokumen perencanaan dan pelaksanaan secara baik nuntuk kepentingan audit;
  16. Bertanggungjawab penuh terhadap penyelesai pekerjaan baik fisik, keuangan, dan pelaporan;
  17. Kepala desa melakukan pembinaan pelaksanaan P3-TGAI;
  18. Menyerahkan hasil pekerjaan P3-TGAI kepada PPK setelah disepakati dalam Musyawarah desa III dan mendapatkan persetujuan dari Kepala desa
  19. Membuat berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan P3-TGAI; dan
  20. Berkewajiban untuk memelihara hasil pelasanaan pekerjaan P3-TGAI.
  • Bahwa Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi selanjutnya disingkat P3-TGAI adalah program perbaikan, rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3).

 

  • Bahwa Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dilaksanakan untuk mendukung kedaulatan pangan nasional sebagai perwujudan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sector strategis ekonomi domestik sebagaimana termuat dalam program nawa cita ke tujuh melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam perbaikan jaringan irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif di wilayah pedesaan. Perbaikan jaringan irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif tersebut merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat petani secara terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja pengelolaan jaringan irigasi. Proses pemberdayaan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, dan pengelolaan jaringan irigasi dengan melibatkan peran serta Masyarakat sebagai pelaksana kegiatan.

 

  • Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) menjelaskan penerima P3-TGAI yaitu:
    1. P3-TGAI diberikan kepada P3A, GP3A dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang memenuhi syarat sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan P3-TGAI, yang ditetapkan oleh PPK serta disahkan oleh Kasatker.
    2. P3-TGAI diberikan kepada P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang sudah terbentuk dengan syarat dan urutan prioritas:
        1. P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang telah berbadan hukum;
        2. P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang telah disahkan dengan Keputusan Kepala Daerah; atau
        3. P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang telah disahkan dengan Akta Notaris,

Dalam hal P3A atau dengan nama lain sebagaimana tercantum dalam huruf a dan huruf b belum terbentuk di desa, penetapan penerima P3-TGAI dilakukan melalui pembentukan P3A dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Kepala Desa/Lurah harus membuat surat pernyataan bahwa di desa tersebut belum terbentuk P3A atau dengan nama lain.
  2. Selanjutnya masyarakat petani setempat dapat melakukan pembentukan P3A atau dengan nama lain secara demokratis melalui musyawarah dan menyusun AD/ART yang minimal disahkan oleh Kepala Desa/Lurah.

Pelaksana P3-TGAI yaitu:

Organisasi pelaksana P3-TGAI terdiri atas:

          • Tingkat pusat, terdiri atas Tim Teknis Pusat, dalam pelaksanaan tugasnya dapat dibantu oleh Konsultan Manajemen Pusat;
          • Tingkat BBWS/BWS, terdiri atas:
              1. Tim Pelaksana Balai;
              2. Kepala Satuan Kerja; dan
              3. Pejabat Pembuat Komitmen. yang dapat dibantu oleh KMB.
          • Tingkat penerima P3-TGAI, yaitu P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dan dalam pelaksanaan P3-TGAI didampingi oleh Tenaga Pendamping Masyarakat.

Tahapan penyelenggaraan P3-TGAI

Tahapan penyelenggaraan P3-TGAI terdiri atas tahap:

  1. Persiapan;
  2. Perencanaan;
  3. Pelaksanaan; dan
  4. Penyelesaian kegiatan.

II. Syarat dan Urutan Prioritas Penerima P3-TGAI

P3-TGAI diberikan kepada P3A,GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang sudah terbentuk dengan syarat dan urutan prioritas:

  1. P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang telah berbadan hukum;
  2. P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang telah disahkan dengan Keputusan Kepala Daerah;
  3. P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang telah disahkan dengan Akta Notaris.

Dalam hal P3A atau dengan nama lain belum terbentuk di desa tersebut, penetapan penerima P3-TGAI dilakukan melalui pembentukan P3A dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Kepala Desa/Lurah harus membuat surat pernyataan bahwa di desa tersebut belum terbentuk P3A atau dengan nama lain, dengan ketentuan:
        1. Untuk daerah irigasi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, surat pernyataan tersebut harus diketahui oleh Juru Pengairan;
        2. Untuk jaringan irigasi desa, surat pernyataan tersebut cukup ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah.

Contoh format surat pernyataan belum terbentuk P3A atau dengan nama lain sebagaimana tercantum dalam Format 2 Lampiran II.

  1. Masyarakat petani setempat dapat melakukan pembentukan P3A atau dengan nama lain secara demokratis melalui musyawarah dan menyusun AD/ART yang minimal disahkan oleh Kepala Desa/Lurah. Dalam hal pembentukan P3A atau dengan nama lain tidak dapat dilakukan secara demokratis, maka pembentukan P3A atau dengan nama lain dapat difasilitasi oleh Kepala Desa/Lurah berdasarkan permintaan dari masyarakat petani.
  2. Susunan pengurus P3A yang telah terbentuk sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan AD/ART yang telah disahkan oleh Kepala Desa/Lurah wajib didaftarkan untuk mendapatkan pengesahan yang paling rendah berupa akta notaris.
  • Bahwa  selanjutnya pada tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023 Ditjen sumberdaya air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi I satuan Kerja Operasi dan pemeliharaan Sumber Daya Air Sulawesi I Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang mengadakan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) dalam satuan kerja Operasi dan pemeliharaan SDA di Kab. Pangkep. dimana program tersebut di kerjakan dengan mekanisme swakelola oleh kelompok P3A dengan Anggaran/Bantuan Dana yang diberi Kepada P3A Selaku pelaksana sebesar Rp. 195.000.000,- (Serartus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah)/ kegiatan/kelompok yang bersumber anggarannya/pendanaannya bersumber dari APBN.

 

  • Bahwa pada Kabupaten Pangkejene dan kepulauan, terdapat  beberapa Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang menerima bantuan Dana untuk mengerjakan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) di beberapa titik yang tersebar di Kabupaten pangkep yangmana penunjukan penerimaan bantuan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Pendayagunaan Tata Guna Air Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan Jeneberang baik pada tahun 2019  sampai dengan tahun 2023, dimana P3A yang di tunjuk sebagai penerima bantuan dan melaksanakan kegiatan pembangunan saluran irigasi tersier sebelumnya telah di seleksi dan diusulkan dengan mekanisme Aspirasi sehingga berdasarkan persyaratan yang telah diatur oleh juknis P3-TGAI, P3A yang di tunjuk untuk menerima dan mengerjakan bantuan saat ini telah memenuhi syarat sebagai P3A Penerima Bantuan. Dengan rincian surat Keputusan penetapan penerima bantuan:
  1. Tahun anggaran 2019 : 8 (delapan) kelompok/ P3A Penerima bantuan;
  2. Tahun anggaran 2020 : 23 (dua puluh tiga) kelompok/ P3A Penerima bantuan;
  3. Tahun anggaran 2021 : 27 (dua puluh tujuh) kelompok/ P3A Penerima bantuan;
  4. Tahun anggaran 2022 : 35 (tiga puluh lima) kelompok/ P3A Penerima bantuan; dan
  5. Tahun anggaran 2023 : 32 (tiga puluh dua) kelompok/ P3A Penerima bantuan.
  • Bahwa Berdasarkan rincian penetapan tersebut diatas terdakwa memprakarsai beberapa penerima bantuan diantaranya :
  1. Tahun anggaran 2019 : 8 (delapan) kelompok/ P3A Penerima bantuan;
  2. Tahun anggaran 2020 : 12 (dua belas) kelompok/ P3A Penerima bantuan;
  3. Tahun anggaran 2021 : 11 (sebelas) kelompok/ P3A Penerima bantuan;
  4. Tahun anggaran 2022 : 13 (tiga belas) kelompok/ P3A Penerima bantuan; dan
  5. Tahun anggaran 2023 : 20 (dua puluh) kelompok/ P3A Penerima bantuan
  • Bahwa Adapun bantuan di tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023 sebesar Rp195.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) tersebut tidak seluruhnya digunakan peruntukannya sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) melainkan diambil oleh terdakwa dengan dalih sebagai fee atau biaya pengurusan agar ada keberlanjutan dan terdakwa telah menentukan nominalnya , dengan rincian:
  1. Tahun 2019 dana sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap kelompok tani/ P3A:
  2. Tahun 2020 dana bervariatif sebesar Rp.10.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta) untuk setiap kelompok tani/ P3A;
  3. Tahun 2021 dana bervariatif sebesar Rp.10.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta) untuk setiap kelompok tani/ P3A;
  4. Tahun 2022 dana bervariatif sebesar Rp.10.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta) untuk setiap kelompok tani/ P3A; dan
  5. Tahun 2023 dana bervariatif sebesar Rp.10.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta) untuk setiap kelompok tani/ P3A.
  • Bahwa adapun rincian kelompok P3A penerima bantuan yang dipotong dananya oleh terdakwa yaitu  :

Tahun 2019.

NO.

NAMA KELOMPOK P3A

BESARAN DANA  BANTUAN YANG DITERIMA

DAERAH IRIGASI

DANA YANG DIBERIKAN KEPADA TERDAKWA

  1.  

P3A Bunga Biraeng

Rp. 195.000.000

Tabo-tabo

Rp. 10.000.000,-

  1.  

P3A Bone Balla

Liang Lonrong

Rp. 10.000.000,-

  1.  

P3A Sipatuwo

Parenreng

Rp. 10.000.000,-

  1.  

P3A Masengerreng

Padaelo

Rp. 10.000.000,-

  1.  

P3A Bintang Selatan

Tabo-tabo

Rp. 10.000.000,-

  1.  

P3A Tompo Balang

Tabo-tabo

Rp. 10.000.000,-

  1.  

P3A Siturue

Tabo-tabo

Rp. 10.000.000,-

  1.  

P3A Bunga Biraeng

Tabo-tabo

Rp. 10.000.000,-

TOTAL

Rp. 80.000.000,-

 

Tahun 2020

NO.

NAMA KELOMPOK P3A

BESARAN DANA  BANTUAN YANG DITERIMA

DAERAH IRIGASI

DANA YANG DIBERIKAN KEPADA SDR. MURSALIN

  1.  

P3A Sipadecengi

Rp. 195.000.000

Tabo-tabo

Rp. 30.000.000;-

  1.  

P3A Padaelo

Padaelo

Rp. 20.000.000;-

  1.  

P3A Samaturu

Ulu Parang

Rp. 20.000.000;-

  1.  

P3A Jatie I

Jatie

Rp. 30.000.000;-

  1.  

P3A Batara

Tabo-tabo

Rp. 10.000.000;-

  1.  

P3A Pada-padaki

Padaki II

Rp. 20.000.000;-

  1.  

P3A Awal Mandiri

Tabo-tabo

Rp. 20.000.000;-

  1.  

P3A Bintang Perak

Tabo-tabo

Rp. 30.000.000;-

  1.  

P3A Juliatia II

Tagari

Rp. 20.000.000;-

  1.  

P3A Damai

Belleangen Toa

Rp. 20.000.000;-

  1.  

P3A Sipakainge

Tabo-tabo

Rp. 20.000.000;-

  1.  

P3A Bintang Selatan

Tabo-tabo

Rp. 10.000.000;-

TOTAL

Rp. 250.000.000.-

 

Tahun 2021

NO.

NAMA KELOMPOK P3A

BESARAN DANA  BANTUAN YANG DITERIMA

DAERAH IRIGASI

DANA YANG DIBERIKAN KEPADA SDR. MURSALIN

  1.  

P3A Sipakainge

Rp. 195.000.000

Tabo-tabo

Rp. 20.000.000,-

  1.  

P3A Siuddanie

Tabo-tabo

Rp. 40.000.000.-

  1.  

P3A Bunga Biraeng

Tabo-tabo

Rp. 10.000.000,-

  1.  

P3A Bone Balla

D.I Liang Lonrong

Rp. 10.000.000.-

  1.  

P3A Pammase

D.I Tabo-tabo

Rp. 10.000.000,-

  1.  

P3A Batara

Tabo-tabo

Rp. 10.000.000.-

  1.  

P3A Malise

Tabo-tabo

Rp. 20.000.000,-

  1.  

P3A Tamaelo II

D.I Tabo-tabo

Rp. 40.000.000.-

  1.  

P3A Samaturue

Tabo-tabo

Rp. 30.000.000,-

  1.  

P3A Tapole

Tabo-tabo

Rp. 40.000.000.-

  1.  

P3A Tombolo

Leang Lonrong

Rp. 20.000.000,-

TOTAL

Rp. 250.000.000,-

 

Tahun 2022.

NO.

NAMA KELOMPOK P3A

BESARAN DANA  BANTUAN YANG DITERIMA

DAERAH IRIGASI

DANA YANG DIBERIKAN KEPADA SDR. MURSALIN

1.

P3A Bintang Selatan

Rp. 195.000.000

Tabo-tabo

Rp. 10.000.000,-

2.

P3A Bintang Perak

Tabo-tabo

Rp. 20.000.000,-

3.

P3A Samaturu

Ulu Parang

Rp. 20.000.000,-

4.

P3A Juliatia II

Tagari

Rp. 20.000.000,-

5.

P3A Damai

Baleanging Toa

Rp. 20.000.000,-

6.

P3A Mabbulo sibatang

Mangilu

Rp. 10.000.000,-

7.

P3A Pussaro

Panga

Rp. 20.000.000,-

8.

P3A Mannerassi

Bilulu

Rp. 40.000.000,-

9.

P3A Sipakainge

Tabo-tabo

Rp. 20.000.000,-

10.

P3A Jatie I

Jatie

Rp. 30.000.000,-

11.

P3A Sipadecengi

Tabo-tabo

Rp. 40.000.000,-

12.

P3A Sipatuwo

Lekoboddong

Rp. 10.000.000,-

13.

P3A Mappadeceng

Tabo-tabo

Rp. 20.000.000,-

TOTAL

Rp. 280.000.000,-

 

Tahun 2023

NO.

NAMA KELOMPOK P3A

BESARAN DANA  BANTUAN YANG DITERIMA

DAERAH IRIGASI

DANA YANG DIBERIKAN KEPADA SDR. MURSALIN

  1.  

P3A Bintang Selatan

Rp. 195.000.000

Tabo-tabo

Rp. 10.000.000,-

  1.  

P3A Bintang Perak

Tabo-tabo

Rp. 20.000.000,-

  1.  

P3A Marannu

Talamao

Rp. 40.000.000,-

  1.  

P3A Sipakainga

Kelongnga

Rp. 20.000.000,-

  1.  

P3A Pussaro

Panga

Rp. 20.000.000,-

  1.  

P3A Marajang

Kareha

Belum bayar

  1.  

P3A Sipakainge

Tabo-tabo

Rp. 20.000.000,-

  1.  

P3A Sipatokkong

Gollae

Rp. 20.000.000,-

  1.  

P3A Siuddanie

Tabo-tabo

Rp. 40.000.000,-

  1.  

P3A Batara

Tabo-tabo

Rp. 10.000.000,-

  1.  

P3A Padaelo

Padaelo

Rp. 20.000.000,-

  1.  

P3A Samaturu

Ulu Parang

Rp. 20.000.000,-

  1.  

P3A Juliatia II

Tagari

Rp. 10.000.000,-

  1.  

P3A Bunga Biraeng

Tabo-tabo

Belum Bayar

  1.  

P3A Ma’padeceng

Tabo-tabo

Rp. 20.000.000,-

  1.  

IP3A Mapatuwo tabo-tabo

Tabo-tabo

Rp. 10.000.000,-

  1.  

P3A Mannaressi

Bilulu

Rp. 40.000.000,-

  1.  

P3A Papea

Salo Tinggia

Belum Bayar

  1.  

P3A Pada-padaki

Padaki II

Rp. 20.000.000,-

  1.  

P3A Massaerang

Padaelo

Belum bayar

TOTAL

Rp. 340.000.000,-

 

  • Bahwa adapun cara terdakwa menerima dana tersebut dari kelompok tani/ P3A adalah dengan cara menerima cash disetiap pencairan termin pertama atau termin kedua cair dari setiap P3A yang menerima bantuan, bahwa adapun tempat melakukan penarikan cash kepada setiap P3A yang menerima bantuan di 2 (dua) tempat berbeda antara lain di Bank BRI Cabang Pangkep dan Di rumah  terdakwa yang beralamatkan di Kampung Masigi RT/ RW 002/002 Desa Taraweang Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep kepada setiap P3A/ketua kelompok tani yang menerima bantuan tersebut.         

 

  • Bahwa  perbuatan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas maka ditemukan Pungutan Pembayaran secara melawan hukum senilai Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor  31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

              KEDUA

 

------- Bahwa ia terdakwa MURSALIN TUWO, S.E.M.M selaku Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara Negara Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2340/106.D2/C.14/1987 tanggal 27 Juli 1987 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), selanjutnya diangkat menjadi Ketua Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air Daerah Irigasi Tabo-tabo Periode 2016 sampai dengan 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pangkep Nomor 607 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengurus Perkumpulan Petani Pemakai Air Gabungan P3A, Induk P3A Daerah Irigasi Tabo-tabo Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tanggal 03 Oktober 2016, dan Periode 2022 sampai dengan 2027 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pangkep Nomor 712 Tahun 2022 tentang Penetapan Pengurus Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air dan Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air Daerah Irigasi Tabo-tabo Periode Tahun 2022-2027 tanggal 19 Juli 2022, pada sekitar bulan Januari tahun 2019 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak – tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 dalam suatu tempat di daerah Irigasi Tabo-tabo Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan atau di Kampung Masigi RT/ RW 002/002 Desa Taraweang Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang  menerima hadiah atau janji sebesar Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah) padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya selaku ketua IP3A Mapattuwo tabo-tabo Tahun 2016 sampai dengan 2027, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya yaitu terdakwa telah menerima dana bantuan  dari program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) terhadap 64 kelompok P3A dengan nilai bervariasi antara Rp.10.000.000- Rp. 40.000.000 dan dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Ketua IP3A Mapattuwo tabo-tabo Tahun 2016 sampai dengan 2027 yang mana hal tersebut bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021, Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor : 02/SE/D/2019 Tentang Petunjuk Teknis Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Irigasi (P3-TGAI) tanggal 10 April 2019, Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor : 02/SE/D/2020 Perubahan Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air 02/SE/D/2019 tentang Petunjuk Teknis Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tanggal 16 April 2020, Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor : 04/SE/D/2021 Tentang Penyelenggara Petunjuk Teknis Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tanggal 12 Maret 2021, Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor : 06/SE/D/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggara Program Percepatan Peningkatan Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tanggal 02 November 2022, Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya, Beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa hingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjutPerbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa MURSALIN TUWO, S.E., M.M. diangkat menjadi PNS Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 821.23/550/BKPDD/2018 tanggal 27 Juni 1987, dan Petikan Surat Kepurusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 821.24/-03/2018 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pengawas / Eselon IV di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 27 Maret 2018 selanjutnya terdakwa diangkat menjadi ketua Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pangkep Nomor 607 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengurus Perkumpulan Petani Pemakai Air, Gabungan P3A, Induk P3A Daerah Irigasi Tabo-tabi Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tanggal 03 Oktober 2016 dan Surat Keputusan Bupati Pangkep Nomor 712 Tahun 2022 tentang Penetapan Pengurus Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air Dan Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air Daerah Irigasi Tabo-tabo Periode Tahun 2022-2027 tanggal 19 Juli 2022 dengan Tugas dan tanggungjawab Induk Perkumpukan Petani Pemakai Air (IP3A) dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yaitu:
  1. Menandatangani dan mentaati fakta Integritas yang disetujui Kepala Desa dan Diketahui PPK;
  2. Membentuk Tim Swakelola yang terdiri atas Tim Perencana, Tim Pembelian Bahan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas;
  3. Mengikuti Musyawarah Desa dan menandatangani Berita Acara Musyawarah Desa;
  4. Mengajuhkan RKP3A/RKGP3A/RKIP3A dilengkapi dengan KAK kepada PPK;
  5. Membuka rekening dalam rangka pelaksanaan P3-TGAI (rekening harus dual account, terdiri atas Ketua dan Bendahara P3A/GP3A/IP3A);
  6. Menjamin dan memfasilitasi transparansi kegiatan;
  7. Menandatangani dan Mentaati SPKS;
  8. Mengajukan Surat Permohonan Pencairan Dana P3-TGAI kepada PPK dibantui oleh TPM;
  9. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara swakelola sesuai dengan Pakta Integritas dan SPKS;
  10. Melaporkan secara berkala kepada PPK;
  11. Menghimpun bukti-bukti pengeluaran, termasuk biaya persiapan, koordinasi, perencanaan, rapat pelaksanaan, pelaporan, dan dokumentasi (paling banyak 5%);
  12. Menyusun laporan kemajuan pelaksanaan;
  13. Menyusun laporan penyelesaian pelaksanaan kegiatan P3-TGAI;
  14. Membuat surat pernyataan penyelesaian pelaksanaan kegiatan P3-TGAI;
  15. Menyimpan seluruh dokumen perencanaan dan pelaksanaan secara baik nuntuk kepentingan audit;
  16. Bertanggungjawab penuh terhadap penyelesai pekerjaan baik fisik, keuangan, dan pelaporan;
  17. Kepala desa melakukan pembinaan pelaksanaan P3-TGAI;
  18. Menyerahkan hasil pekerjaan P3-TGAI kepada PPK setelah disepakati dalam Musyawarah desa III dan mendapatkan persetujuan dari Kepala desa
  19. Membuat berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan P3-TGAI; dan
  20. Berkewajiban untuk memelihara hasil pelasanaan pekerjaan P3-TGAI.
  • Bahwa Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi selanjutnya disingkat P3-TGAI adalah program perbaikan, rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3).

 

  • Bahwa Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dilaksanakan untuk mendukung kedaulatan pangan nasional sebagai perwujudan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sector strategis ekonomi domestik sebagaimana termuat dalam program nawa cita ke tujuh melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam perbaikan jaringan irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif di wilayah pedesaan. Perbaikan jaringan irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif tersebut merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat petani secara terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja pengelolaan jaringan irigasi. Proses pemberdayaan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, dan pengelolaan jaringan irigasi dengan melibatkan peran serta Masyarakat sebagai pelaksana kegiatan.

 

  • Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) menjelaskan penerima P3-TGAI yaitu:
  1. P3-TGAI diberikan kepada P3A, GP3A dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang memenuhi syarat sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan P3-TGAI, yang ditetapkan oleh PPK serta disahkan oleh Kasatker.
  2. P3-TGAI diberikan kepada P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang sudah terbentuk dengan syarat dan urutan prioritas:
  1. P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang telah berbadan hukum;
  2. P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang telah disahkan dengan Keputusan Kepala Daerah; atau
  3. P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang telah disahkan dengan Akta Notaris,

Dalam hal P3A atau dengan nama lain sebagaimana tercantum dalam huruf a dan huruf b belum terbentuk di desa, penetapan penerima P3-TGAI dilakukan melalui pembentukan P3A dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Kepala Desa/Lurah harus membuat surat pernyataan bahwa di desa tersebut belum terbentuk P3A atau dengan nama lain.
  2. Selanjutnya masyarakat petani setempat dapat melakukan pembentukan P3A atau dengan nama lain secara demokratis melalui musyawarah dan menyusun AD/ART yang minimal disahkan oleh Kepala Desa/Lurah.

Pelaksana P3-TGAI yaitu:

Organisasi pelaksana P3-TGAI terdiri atas:

          • Tingkat pusat, terdiri atas Tim Teknis Pusat, dalam pelaksanaan tugasnya dapat dibantu oleh Konsultan Manajemen Pusat;
          • Tingkat BBWS/BWS, terdiri atas:
              1. Tim Pelaksana Balai;
              2. Kepala Satuan Kerja; dan
              3. Pejabat Pembuat Komitmen. yang dapat dibantu oleh KMB.
          • Tingkat penerima P3-TGAI, yaitu P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dan dalam pelaksanaan P3-TGAI didampingi oleh Tenaga Pendamping Masyarakat.

Tahapan penyelenggaraan P3-TGAI

Tahapan penyelenggaraan P3-TGAI terdiri atas tahap:

  • Persiapan;
  • Perencanaan;
  • Pelaksanaan; dan
  • Penyelesaian kegiatan.

II. Syarat dan Urutan Prioritas Penerima P3-TGAI

P3-TGAI diberikan kepada P3A,GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang sudah terbentuk dengan syarat dan urutan prioritas:

  1. P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang telah berbadan hukum;
  2. P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang telah disahkan dengan Keputusan Kepala Daerah;
  3. P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang telah disahkan dengan Akta Notaris.

Dalam hal P3A atau dengan nama lain belum terbentuk di desa tersebut, penetapan penerima P3-TGAI dilakukan melalui pembentukan P3A dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Kepala Desa/Lurah harus membuat surat pernyataan bahwa di desa tersebut belum terbentuk P3A atau dengan nama lain, dengan ketentuan:
  2. Untuk daerah irigasi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, surat pernyataan tersebut harus diketahui oleh Juru Pengairan;
  3. Untuk jaringan irigasi desa, surat pernyataan tersebut cukup ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah.

Contoh format surat pernyataan belum terbentuk P3A atau dengan nama lain sebagaimana tercantum dalam Format 2 Lampiran II.

  1. Masyarakat petani setempat dapat melakukan pembentukan P3A atau dengan nama lain secara demokratis melalui musyawarah dan menyusun AD/ART yang minimal disahkan oleh Kepala Desa/Lurah. Dalam hal pembentukan P3A atau dengan nama lain tidak dapat dilakukan secara demokratis, maka pembentukan P3A atau dengan nama lain dapat difasilitasi oleh Kepala Desa/Lurah berdasarkan permintaan dari masyarakat petani.
  2. Susunan pengurus P3A yang telah terbentuk sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan AD/ART yang telah disahkan oleh Kepala Desa/Lurah wajib didaftarkan untuk mendapatkan pengesahan yang paling rendah berupa akta notaris.
  • Bahwa  selanjutnya pada tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023 Ditjen sumberdaya air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi I satuan Kerja Operasi dan pemeliharaan Sumber Daya Air Sulawesi I Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang mengadakan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) dalam satuan kerja Operasi dan pemeliharaan SDA di Kab. Pangkep. dimana program tersebut di kerjakan dengan mekanisme swakelola oleh kelompok P3A dengan Anggaran/Bantuan Dana yang diberi Kepada P3A Selaku pelaksana sebesar Rp. 195.000.000,- (Serartus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah)/ kegiatan/kelompok yang bersumber anggarannya/pendanaannya bersumber dari APBN.

 

  • Bahwa pada Kabupaten Pangkejene dan kepulauan, terdapat  beberapa Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang menerima bantuan Dana untuk mengerjakan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) di beberapa titik yang tersebar di Kabupaten pangkep yangmana penunjukan penerimaan bantuan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Pendayagunaan Tata Guna Air Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan Jeneberang baik pada tahun 2019  sampai dengan tahun 2023, dimana P3A yang di tunjuk sebagai penerima bantuan dan melaksanakan kegiatan pembangunan saluran irigasi tersier sebelumnya telah di seleksi dan diusulkan dengan mekanisme Aspirasi sehingga berdasarkan persyaratan yang telah diatur oleh juknis P3-TGAI, P3A yang di tunjuk untuk menerima dan mengerjakan bantuan saat ini telah memenuhi syarat sebagai P3A Penerima Bantuan. Dengan rincian surat Keputusan penetapan penerima bantuan:
  1. Tahun anggaran 2019 : 8 (delapan) kelompok/ P3A Penerima bantuan;
  2. Tahun anggaran 2020 : 23 (dua puluh tiga) kelompok/ P3A Penerima bantuan;
  3. Tahun anggaran 2021 : 27 (dua puluh tujuh) kelompok/ P3A Penerima bantuan;
  4. Tahun anggaran 2022 : 35 (tiga puluh lima) kelompok/ P3A Penerima bantuan; dan
  5. Tahun anggaran 2023 : 32 (tiga puluh dua) kelompok/ P3A Penerima bantuan.
  • Bahwa Berdasarkan rincian penetapan tersebut diatas terdakwa memprakarsai beberapa penerima bantuan diantaranya :
  1. Tahun anggaran 2019 : 8 (delapan) kelompok/ P3A Penerima bantuan;
  2. Tahun anggaran 2020 : 12 (dua belas) kelompok/ P3A Penerima bantuan;
  3. Tahun anggaran 2021 : 11 (sebelas) kelompok/ P3A Penerima bantuan;
  4. Tahun anggaran 2022 : 13 (tiga belas) kelompok/ P3A Penerima bantuan; dan
  5. Tahun anggaran 2023 : 20 (dua puluh) kelompok/ P3A Penerima bantuan
  • Bahwa Adapun bantuan di tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023 sebesar Rp195.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) tersebut tidak seluruhnya digunakan peruntukannya sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) melainkan diambil oleh terdakwa dengan dalih sebagai fee atau biaya pengurusan agar selanjutnya kelompok P3A tersebut dapat menerima bantuan lagi ditahun depan, dengan rincian:
  1. Tahun 2019 dana sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap kelompok tani/ P3A:
  2. Tahun 2020 dana bervariatif sebesar Rp.10.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta) untuk setiap kelompok tani/ P3A;
  3. Tahun 2021 dana bervariatif sebesar Rp.10.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta) untuk setiap kelompok tani/ P3A;
  4. Tahun 2022 dana bervariatif sebesar Rp.10.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta) untuk setiap kelompok tani/ P3A; dan
  5. Tahun 2023 dana bervariatif sebesar Rp.10.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta) untuk setiap kelompok tani/ P3A.
  • Bahwa adapun rincian kelompok P3A penerima bantuan yang menyerahkan Sebagian dana bantuan tersebut kepada terdakwa yaitu  :

Tahun 2019.

NO.

NAMA KELOMPOK P3A

BESARAN DANA  BANTUAN YANG DITERIMA

DAERAH IRIGASI

DANA YANG DIBERIKAN KEPADA TERDAKWA

1.

P3A Bunga Biraeng

Rp. 195.000.000

Tabo-tabo

Rp. 10.000.000,-

2.

P3A Bone Balla

Liang Lonrong

Rp. 10.000.000,-

3.

P3A Sipatuwo

Parenreng

Rp. 10.000.000,-

4.

P3A Masengerreng

Padaelo

Rp. 10.000.000,-

5.

P3A Bintang Selatan

Tabo-tabo

Rp. 10.000.000,-

6.

P3A Tompo Balang

Tabo-tabo

Rp. 10.000.000,-

7.

P3A Siturue

Tabo-tabo

Rp. 10.000.000,-

8.

P3A Bunga Biraeng

Tabo-tabo

Rp. 10.000.000,-

TOTAL

Rp. 80.000.000,-

 

Tahun 2020

NO.

NAMA KELOMPOK P3A

BESARAN DANA  BANTUAN YANG DITERIMA

DAERAH IRIGASI

DANA YANG DIBERIKAN KEPADA SDR. MURSALIN

1.

P3A Sipadecengi

Rp. 195.000.000

Tabo-tabo

Rp. 30.000.000;-

2.

P3A Padaelo

Padaelo

Rp. 20.000.000;-

3.

P3A Samaturu

Ulu Parang

Rp. 20.000.000;-

4.

P3A Jatie I

Jatie

Rp. 30.000.000;-

5.

P3A Batara

Tabo-tabo

Rp. 10.000.000;-

6.

P3A Pada-padaki

Padaki II

Rp. 20.000.000;-

7.

P3A Awal Mandiri

Tabo-tabo

Rp. 20.000.000;-

8.

P3A Bintang Perak

Tabo-tabo

Rp. 30.000.000;-

9.

P3A Juliatia II

Tagari

Rp. 20.000.000;-

10.

P3A Damai

Belleangen Toa

Rp. 20.000.000;-

11.

P3A Sipakainge

Tabo-tabo

Rp. 20.000.000;-

12.

P3A Bintang Selatan

Tabo-tabo

Rp. 10.000.000;-

TOTAL

Rp. 250.000.000.-

 

Tahun 2021

NO.

NAMA KELOMPOK P3A

BESARAN DANA  BANTUAN YANG DITERIMA

DAERAH IRIGASI

DANA YANG DIBERIKAN KEPADA SDR. MURSALIN

1.

P3A Sipakainge

Rp. 195.000.000

Tabo-tabo

Rp. 20.000.000,-

2.

P3A Siuddanie

Tabo-tabo

Rp. 40.000.000.-

3.

P3A Bunga Biraeng

Tabo-tabo

Rp. 10.000.000,-

4.

P3A Bone Balla

D.I Liang Lonrong

Rp. 10.000.000.-

5.

P3A Pammase

D.I Tabo-tabo

Rp. 10.000.000,-

6.

P3A Batara

Tabo-tabo

Rp. 10.000.000.-

7.

P3A Malise

Tabo-tabo

Rp. 20.000.000,-

8.

P3A Tamaelo II

D.I Tabo-tabo

Rp. 40.000.000.-

9.

P3A Samaturue

Tabo-tabo

Rp. 30.000.000,-

10.

P3A Tapole

Tabo-tabo

Rp. 40.000.000.-

11.

P3A Tombolo

Leang Lonrong

Rp. 20.000.000,-

TOTAL

Rp. 250.000.000,-

 

 

 

Tahun 2022.

NO.

NAMA KELOMPOK P3A

BESARAN DANA  BANTUAN YANG DITERIMA

DAERAH IRIGASI

DANA YANG DIBERIKAN KEPADA SDR. MURSALIN

1.

P3A Bintang Selatan

Rp. 195.000.000

Tabo-tabo

Rp. 10.000.000,-

2.

P3A Bintang Perak

Tabo-tabo

Rp. 20.000.000,-

3.

P3A Samaturu

Ulu Parang

Rp. 20.000.000,-

4.

P3A Juliatia II

Tagari

Rp. 20.000.000,-

5.

P3A Damai

Baleanging Toa

Rp. 20.000.000,-

6.

P3A Mabbulo sibatang

Mangilu

Rp. 10.000.000,-

7.

P3A Pussaro

Panga

Rp. 20.000.000,-

8.

P3A Mannerassi

Bilulu

Rp. 40.000.000,-

9.

P3A Sipakainge

Tabo-tabo

Rp. 20.000.000,-

10.

P3A Jatie I

Jatie

Rp. 30.000.000,-

11.

P3A Sipadecengi

Tabo-tabo

Rp. 40.000.000,-

12.

P3A Sipatuwo

Lekoboddong

Rp. 10.000.000,-

13.

P3A Mappadeceng

Tabo-tabo

Rp. 20.000.000,-

TOTAL

Rp. 280.000.000,-

 

Tahun 2023

NO.

NAMA KELOMPOK P3A

BESARAN DANA  BANTUAN YANG DITERIMA

DAERAH IRIGASI

DANA YANG DIBERIKAN KEPADA SDR. MURSALIN

1.

P3A Bintang Selatan

Rp. 195.000.000

Tabo-tabo

Rp. 10.000.000,-

2.

P3A Bintang Perak

Tabo-tabo

Rp. 20.000.000,-

3.

P3A Marannu

Talamao

Rp. 40.000.000,-

4.

P3A Sipakainga

Kelongnga

Rp. 20.000.000,-

5.

P3A Pussaro

Panga

Rp. 20.000.000,-

6.

P3A Marajang

Kareha

Belum bayar

7.

P3A Sipakainge

Tabo-tabo

Rp. 20.000.000,-

8.

P3A Sipatokkong

Gollae

Rp. 20.000.000,-

9.

P3A Batara

Tabo-tabo

Rp. 10.000.000,-

10.

P3A Siuddanie

 

Tabo-tabo

Rp. 40.000.000,-

11.

P3A Padaelo

 

Padaelo

Rp. 20.000.000,-

12.

P3A Samaturu

Ulu Parang

Rp. 20.000.000,-

13.

P3A Juliatia II

Tagari

Rp. 10.000.000,-

14.

P3A Bunga Biraeng

Tabo-tabo

Belum Bayar

15.

P3A Ma’padeceng

Tabo-tabo

Rp. 20.000.000,-

16.

IP3A Mapatuwo tabo-tabo

Tabo-tabo

Rp. 10.000.000,-

17.

P3A Mannaressi

Bilulu

Rp. 40.000.000,-

18.

P3A Papea

Salo Tinggia

Belum Bayar

19.

P3A Pada-padaki

Padaki II

Rp. 20.000.000,-

20.

P3A Massaerang

Padaelo

Belum bayar

TOTAL

Rp. 340.000.000,-

 

  • Bahwa adapun cara terdakwa menerima dana tersebut dari kelompok tani/ P3A adalah dengan cara menerima cash disetiap pencairan termin pertama atau termin kedua cair dari setiap P3A yang menerima bantuan, bahwa adapun tempat melakukan penarikan cash kepada setiap P3A yang menerima bantuan di 2 (dua) tempat berbeda antara lain di Bank BRI Cabang Pangkep dan Di rumah  terdakwa yang beralamatkan di Kampung Masigi RT/ RW 002/002 Desa Taraweang Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep kepada setiap P3A/ketua kelompok tani yang menerima bantuan tersebut.         

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas telah melakukan Pungutan Pembayaran secara melawan hukum sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah).

 

   -----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam melanggar  Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor  31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya