Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
364/Pdt.P/2024/PN Mks aminah fikriyah nur miyazaki Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 364/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1aminah fikriyah nur miyazaki
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan dan perbaikan  penulisan identitas pada paspor milik PEMOHON, yang mana kekeliruan dan perbaikannya terletak pada Paspor Nomor: E2871177 milik PEMOHON, dimana kekeliruannya yang tertera pada Nama PEMOHON : AMINAH AHMAD WADI adalah salah/keliru, nama PEMOHON yang benar adalah AMINAH FIKRIYAH NUR MIYAZAKI berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7371094402010004, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7371091504970827, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7371-LT-15012013-0146;
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor PEMOHON pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas I Makassar;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak