Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks | 1.Muh.Farid Zakaria 2.Sahrul 3.Abdul Wasyiun As Shodiqin |
PT. Indo Aman Jaya Lestari | Pelaksanaan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jan. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Jan. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat telah berakhir; 3. Bahwa Para Penggugat memiliki hak atas Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat masing-masing :
a. MUH. FARID ZAKARIA in casu Penggugat I
Jumlah = Rp.14.622.960,- ( empat belas juta enam ratus dua puluh dua ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah) b. SAHRUL in casu Penggugat II
Jumlah = Rp. 16.225.500,- ( enam belas juta dua ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) c. ABDUL WASYIUN AS SHODIQIN in casu Penggugat III
Jumlah = Rp. 52.400.000,- ( lima puluh dua juta empat ratus ribu rupiah)
4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon dan Penggantian Hak Cuti kepada penggugat I dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.14.622.960,- ( empat belas juta enam ratus dua puluh dua ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah).
5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon dan Penggantian Hak Cuti kepada penggugat II dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 16.225.500,- ( enam belas juta dua ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) ;
6. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan Penggantian Hak Cuti kepada penggugat III dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. Rp. 52.400.000,- ( lima puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).
7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat, masing-masing sebesar Rp. 500.000; (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
8. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voerbar bij vooraad);
9. Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |