Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2024/PN Mks | ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING | 1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan 2.Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2024/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 0 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Sidik/2274/X/Res 1.9/2022/Ditreskrimum, tanggal 31 Oktober 2022 yang menetapkan PEMOHON ANNAR SALAHUDDIN SAMPETODING sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHPidana atau Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHpidana adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal
Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON.
Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis / bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Atau ; Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |