Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
125/Pdt.G/2024/PN Mks 1.Sadiq Alwi
2.Hj. Salwa Sadiq
1.PT. Bank Commonwealth
2.PT. Oke Asset Indonesia
3.PT. Power Asetindo Selaras
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Makassar
5.Nur Fitria Thamrin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 125/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sadiq Alwi
2Hj. Salwa Sadiq
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmat HidayatSadiq Alwi
2Rahmat HidayatHj. Salwa Sadiq
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Commonwealth
2PT. Oke Asset Indonesia
3PT. Power Asetindo Selaras
4Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Makassar
5Nur Fitria Thamrin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dr. Anriz Nazaruddin Halim, S.H.,M.Kn
2Tutti Muhajji, S.H.,M.Kn
3Nova Lestari Soleh, S.H.,M.Kn
4BPN Kota Makassar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Peralihan Piutang (Cessie) antara Tergugat I dengan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum, dengan akibat hukum peralihan tersebut batal demi Hukum.
  3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV yang lalai dalam melakukan penilaian objek lelang adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat V, yang mendaftarkan balik nama Sertifikat Hak Milik objek sengketa keatas namanya tanpa menelusuri riwayat objek sengketa terlebih dahulu adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor : 146, Tanggal 25/02/2022 yang dibuat oleh Dr. Anriz Nazaruddin Halim, S.H.,M.Kn, serta segala surat-surat, sertifikat hak milik ataupun hak tanggungan, akta jual beli, yang terbit diatas objek :
    Satu Satu unit ruko yang terletak di Jalan Angrek Raya No. A2, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No 21716/Paropo, dahulu terdaftar atas nama Hj. Salwa Sadiq, dengan batas-batas :]
    Utara          : H. Nurdin   
    Timur         : Jl. Kompleks
    Selatan      : Jl. Kompleks
    Barat   : H. Kimas
    objek sengketa
    Tanpa persetujuan dari Penggugat, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan surat-surat atas objek sengketa, baik berupa Sertifikat Hak Milik maupun berupa bangunan diatasnya kepada Penggugat;
  7. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak