Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
763/Pid.B/2024/PN Mks ANDI ILFIAH, SH FADHIL AZHARY TAHIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 763/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4271 /P.4.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ILFIAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADHIL AZHARY TAHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------------Bahwa Terdakwa FADHIL AZHARY TAHIR, pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar jam 20.00 wita atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Rappokalling Timur Lr. Garuda Kel. Tammua Kec. Tallo Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 April 2024, saat Terdakwa FADHIL AZHARY TAHIR menginap di rumah saksi korban MUHAMMAD ILHAM HARYADI di Perum. Sol Thana Residence Blok B No.12 Kel. Barombong Kec. Tamalate Kota Makassar, kemudian sekitar jam 17.00 wita terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi korban yakni 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Lexi warna biru No.Rangka MH35SEF320KJ043953 No.Mesin E31VE189479 dengan mengatakan “pinjamka dulu motormu nah pergi ambil uang di paceku (bapak)”, sehingga saksi korban langsung memberikan kunci sepeda motor miliknya kepada terdakwa beserta STNKnya yang tergantung pada kunci sepeda motor tersebut, sepeda motor milik saksi korban tersebut berada dalam penguasaan terdakwa kemudian terdakwa bawa kerumahnya dan tidak pernah mengembalikannya kepada saksi korban sampai sekarang.
  • Bahwa selanjutnya keesokan harinya yakni pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar jam 20.00 wita, terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban tersebut ke rumah saksi TRISUTRISNO di Jl. Rappokalling Timur Lr. Garuda Kel. Tammua Kec. Tallo Kota Makassar, kemudian tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi korban oleh terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi SUARDI dengan harga Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) dalam jangka 1 (satu) bulan dengan pengembalian sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.22.00.000, (dua puluh dua rupiah).

 

 

------------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------ A t a u ---------------------------------------------------------

 

KEDUA :

-------------Bahwa Terdakwa FADHIL AZHARY TAHIR, pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar jam 17.00 wita atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Sol Thana Residence Blok B No.12 Kel. Barombong Kec. Tamalate Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa FADHIL AZHARY TAHIR yang sedang menginap di rumah saksi korban MUHAMMAD ILHAM HARYADI di Perum. Sol Thana Residence Blok B No.12 Kel. Barombong Kec. Tamalate Kota Makassar, kemudian sekitar jam 17.00 wita terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi korban yakni 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Lexi warna biru No.Rangka MH35SEF320KJ043953 No.Mesin E31VE189479 dengan alasan untuk terdakwa gunakan menemui orangtuanya untuk meminta uang, dan karena saksi korban sudah kenal dengan terdakwa dan terdakwa sudah sering meminjam sepeda motor milik saksi korban tersebut dan selalu mengembalikannya dan ditambah lagi terdakwa sudah sekitar tiga minggu menginap di rumah saksi korban, sehingga saksi korban menjadi yakin dan percaya kemudian menyerahkan sepeda motor miliknya tersebut kepada terdakwa, setelah sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan terdakwa, namun oleh terdakwa tidak pernah mengembalikannya kepada saksi melainkan tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi korban oleh terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi SUARDI dengan harga Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) dalam jangka 1 (satu) bulan dengan pengembalian sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.22.00.000, (dua puluh dua rupiah).

 

------------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya