Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks 1.ABDURRAHIM
2.ABDURRAHIM
AKBAR MAKMUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 52/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/890/P.4.30/Ft.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABDURRAHIM
2ABDURRAHIM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKBAR MAKMUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

------Bahwa terdakwa AKBAR MAKMUR selaku kuasa direktur CV. GEMALA PEMBANGUNAN yang bertindak sebagai penyedia dalam Kegiatan lanjutan penimbunan rumah sakit pratama tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan, pengendalian penduduk, dan KB Kabupaten Sidenrengrappang berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 268/Kontrak/DAU/LAB.KESDA/DK-PP&KB/XII/2020 tanggal 10 Desember Tahun 2020 bersama dengan Drs. H. NASRUDDIN, SKM (penuntutannya dilakukan secara terpisah) baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dalam ruang lingkup tanggungjawab masing-masing, pada waktu antara tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 atau pada waktu tertentu antara bulan Januari 2020 sampai dengan Desember 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum telah melaksanakan tandatangan kontrak dengan Drs. H. NASRUDDIN, SKM yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kegiatan lanjutan penimbunan rumah sakit pratama tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan, pengendalian penduduk, dan KB Kabupaten Sidenrengrappang yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Jasa Konstruksi, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa atau orang lain yakni Drs. H. NASRUDDIN, SKM yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp914.214.285,- (Sembilan ratus empat belas juta dua ratus empat belas ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor : 58/LHP/XXI/11/2023 tanggal 30 November 2023

perbuatan terdakwa sebagaimana diatut dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,

SUBSIDIAIR

------Bahwa terdakwa AKBAR MAKMUR selaku kuasa direktur CV. GEMALA PEMBANGUNAN yang bertindak sebagai penyedia dalam Kegiatan lanjutan penimbunan rumah sakit pratama tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan, pengendalian penduduk, dan KB Kabupaten Sidenrengrappang berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 268/Kontrak/DAU/LAB.KESDA/DK-PP&KB/XII/2020 tanggal 10 Desember Tahun 2020 bersama dengan Drs. H. NASRUDDIN, SKM (penuntutannya dilakukan secara terpisah) baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dalam ruang lingkup tanggungjawab masing-masing, pada waktu antara tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 atau pada waktu tertentu antara bulan Januari 2020 sampai dengan Desember 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenrengrappang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yakni menguntungkan diri terdakwa atau orang lain yaitu Drs. H. NASRUDDIN, SKM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai kuasa direktur CV. GEMALA PEMBANGUNAN telah melaksanakan tandatangan kontrak dengan Drs. H. NASRUDDIN, SKM yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk melaksanakan pekerjaan lanjutan penimbunan rumah sakit pratama tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan, pengendalian penduduk, dan KB Kabupaten Sidenrengrappang yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Jasa Konstruksi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp914.214.285,- (Sembilan ratus empat belas juta dua ratus empat belas ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor : 58/LHP/XXI/11/2023 tanggal 30 November 2023

perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya