Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
158/Pdt.P/2024/PN Mks PROF. DR. ANDI SURIYAMAN MUSTARI PIDE, SH., MH. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 158/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PROF. DR. ANDI SURIYAMAN MUSTARI PIDE, SH., MH.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Menyatakan bahwa Pemohon adalah wali pengampu dari kemenakannya yang masih dibawah umur yang  bernama :  Andi Tenri Gangka Suherman lahir di Makassar 28 Maret 2007
  3. Mengizinkan kepada Pemohon mewakili kemenakannya  yang bernama Andi Tenri Gangka Suherman untuk melakukan perbuatan hukum ( menjaminkan dan atau mengalihkan atas nama Andi Tenri Gangka Suherman
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak