Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
171/Pdt.P/2024/PN Mks PUTRI AMALIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 171/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 15 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PUTRI AMALIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Maulia fadiah danila darwis, S.H.PUTRI AMALIA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan data Nama Lengkap pada paspor Nomor C4695049 yang tertulis PUTRI AMELIA HAERUDDIN, menjadi yang seharusnya PUTRI AMALIA dengan berdasarkan:
  • Kutipan Akta Kelahiran Nomor 268/IST/CS/MR/LW/2000/2004;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan 7371114303000006;
  • Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371111608982043;
  • Ijazah Madrasah Aliyah Nomor MA-13 211000575;
  • Surat Keterangan Identitas dari Kelurahan Nomor 474/505/KP/X/2023;
  1. Memerintahkan kepada Imigrasi Kelas I TPI Makassar setelah menerima Salinan penetapan ini untuk melakukan perubahan data pada paspor pemohon;
  2. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak