Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2024/PN Mks 1.Rahmat Ariadi Nur
2.La Ode Syarif Ali Basa
3.Muhammad Nur Fauzi
1.Rosdiana Dg Taco
2.Muh Husain
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2024/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahmat Ariadi Nur
2La Ode Syarif Ali Basa
3Muhammad Nur Fauzi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rosdiana Dg Taco
2Muh Husain
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 93.261.538,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 93.261.538,- ( SEMBILAN PULUH TIGA JUTA DUA RATUS ENAM PULUH SATU RIBU LIMA RATUS TIGA PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 80.673.686,- ( DELAPAN PULUH JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH TIGA RIBU ENAM RATUS DELAPAN PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 12.587.852,- ( DUA BELAS JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH

TUJUH RIBU DELAPAN RATUS LIMA PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya

7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak