Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
537/Pid.Sus/2024/PN Mks NUR FITRIYANI, SH BAKRI YAURI Alias KOKO HAO Bin YOSEP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 537/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3072/P.4.10.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR FITRIYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAKRI YAURI Alias KOKO HAO Bin YOSEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

--------- Bahwa ia terdakwa BAKRY YAURI Alias HAO BIN YOSEP bersama-sama dengan Lk. BUDI TENGRIANO Alias BUDI Bin ARMAN TENGRIANO (dalam perkara terpisah), pada hari Selasa, tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 19.30 Wita,  atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Jalan Cendrawasi V No. 11 A Kelurahan Lette Kecamatan Mariso Kota Makassar,  atau pada suatu tempat yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksan dan mengadili perkara, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika,  secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual. membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”. perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada Hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 wita, Lk. BUDI TENGRIANO Alias BUDI Bin ARMAN TENGRIANO menghubungi Terdakwa dan meminta untuk dibawakan narkotika jenis shabu dengan tujuan akan dijual kembali. Sekitar pukul 15.30 wita, Terdakwa datang ke rumah Lk. BUDI TENGRIANO Alias BUDI Bin ARMAN TENGRIANO yang berada di Jalan Cendrawasi V No. 11 A Kelurahan Lette Kecamatan Mariso Kota Makassar dan menyampaikan bila narkotika jenis shabu masih ada 2 (dua) sachet di Lk. FIRMAN (DPO), kemudian Terdakwa meninggalkan rumah Lk. BUDI TENGRIANO Alias BUDI Bin ARMAN TENGRIANO untuk menuju ke rumah Lk. FIRMAN (DPO).
  • Bahwa sekitar pukul 17.00 wita, Terdakwa datang ke rumah Lk. BUDI TENGRIANO Alias BUDI Bin ARMAN TENGRIANO dan menyerahkan 2 (dua) sachet plastik klip narkotiks jenis shabu kepada Lk. BUDI TENGRIANO Alias BUDI Bin ARMAN TENGRIANO, kemudian Terdakwa meninggalkan rumah Lk. BUDI TENGRIANO Alias BUDI Bin ARMAN TENGRIANO. Selanjutnya sekitar pukul 19.30 wita, Ketika Lk. BUDI TENGRIANO Alias BUDI Bin ARMAN TENGRIANO sedang berada di dalam kamarnya, tiba-tiba datang Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel dan Lk. BUDI TENGRIANO Alias BUDI Bin ARMAN TENGRIANO kemudian lari ke kamar mandi dan membuang 2 (dua) sachet plastik klip narkotiks jenis shabu ke dalam kloset namun belum sempat di siram oleh Lk. BUDI TENGRIANO Alias BUDI Bin ARMAN TENGRIANO, Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan Lk. BUDI TENGRIANO Alias BUDI Bin ARMAN TENGRIANO beserta 2 (dua) sachet plastik klip narkotiks jenis shabu. Kemudian  Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel melakukan penggeledahan di rumah Lk. BUDI TENGRIANO Alias BUDI Bin ARMAN TENGRIANO dan menemukan 1 (satu) set alat hisab bong, 1 (satu) buah kaca pireks, 1 (satu) unit handphone Android merek Oppo A9 warna kombinasi putih dan hijau.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi dan Lk. BUDI TENGRIANO Alias BUDI Bin ARMAN TENGRIANO mengatakan bila narkotika jenis shabu diperoleh dari Terdakwa dan tidak lama kemudian Terdakwa menelpon Lk. BUDI TENGRIANO Alias BUDI Bin ARMAN TENGRIANO dan Lk. BUDI TENGRIANO Alias BUDI Bin ARMAN TENGRIANO menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumah Lk. BUDI TENGRIANO Alias BUDI Bin ARMAN TENGRIANO. Beberapa menit kemudian, Terdakwa tiba di rumah Lk. BUDI TENGRIANO Alias BUDI Bin ARMAN TENGRIANO dan Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel langsung melakukan penangkapan.
  • Bahwa selanjutnta dilakukan interogasi dan Terdakwa mengatakan bila 2 (dua) sachet plastik klip narkotika jenis shabu diperoleh dari Lk. FIRMAN (DPO) dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)  per sachetnya. Uang pembelian shabu akan diserahkan ke Lk. FIRMAN (DPO) setelah shabu tersebut laku terjual. Pada diri Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Handphone Android merek Xiomi Redmi Note 4 warna silver.
  • Bahwa selanjutnya Lk. BUDI TENGRIANO Alias BUDI Bin ARMAN TENGRIANO dan Terdakwa beserta barang bukti dibawah ke Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5287/NNF/XII/2023, tanggal 29 Desember 2023, dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • 2 (dua) sachet plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 1,2237 gram.
  • 1 (satu) set bong
  • 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan sisa kristal bening  dengan berat netto 0,0015 gram.

Adalah Positif Mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golonga I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening shabu dengan berat nettto seluruhnya 1,2237 gram tidak dilengkapi surat ijin dari Pihak yang berwenang dan juga tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengobatan suatu penyakit serta tidak diperuntukkan sebagai penelitian ilmu pengetahuan.

 

----------------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------

A T A U

Kedua :

--------- Bahwa ia terdakwa BAKRY YAURI Alias HAO BIN YOSEP bersama-sama dengan Lk. BUDI TENGRIANO Alias BUDI Bin ARMAN TENGRIANO (dalam perkara terpisah), pada hari Selasa, tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 19.30 Wita,  atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Jalan Cendrawasi V No. 11 A Kelurahan Lette Kecamatan Mariso Kota Makassar,  atau pada suatu tempat yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksan dan mengadili perkara,, ”percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada Hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 wita, Lk. BUDI TENGRIANO Alias BUDI Bin ARMAN TENGRIANO menghubungi Terdakwa dan meminta untuk dibawakan narkotika jenis shabu dengan tujuan akan dijual kembali. Sekitar pukul 15.30 wita, Terdakwa datang ke rumah Lk. BUDI TENGRIANO Alias BUDI Bin ARMAN TENGRIANO yang berada di Jalan Cendrawasi V No. 11 A Kelurahan Lette Kecamatan Mariso Kota Makassar dan menyampaikan bila narkotika jenis shabu masih ada 2 (dua) sachet di Lk. FIRMAN (DPO), kemudian Terdakwa meninggalkan rumah Lk. BUDI TENGRIANO Alias BUDI Bin ARMAN TENGRIANO untuk menuju ke rumah Lk. FIRMAN (DPO).
  • Bahwa sekitar pukul 17.00 wita, Terdakwa datang ke rumah Lk. BUDI TENGRIANO Alias BUDI Bin ARMAN TENGRIANO dan menyerahkan 2 (dua) sachet plastik klip narkotiks jenis shabu kepada Lk. BUDI TENGRIANO Alias BUDI Bin ARMAN TENGRIANO, kemudian Terdakwa meninggalkan rumah Lk. BUDI TENGRIANO Alias BUDI Bin ARMAN TENGRIANO. Selanjutnya sekitar pukul 19.30 wita, Ketika Lk. BUDI TENGRIANO Alias BUDI Bin ARMAN TENGRIANO sedang berada di dalam kamarnya, tiba-tiba datang Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel dan Lk. BUDI TENGRIANO Alias BUDI Bin ARMAN TENGRIANO kemudian lari ke kamar mandi dan membuang 2 (dua) sachet plastik klip narkotiks jenis shabu ke dalam kloset namun belum sempat di siram oleh Lk. BUDI TENGRIANO Alias BUDI Bin ARMAN TENGRIANO, Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan Lk. BUDI TENGRIANO Alias BUDI Bin ARMAN TENGRIANO beserta 2 (dua) sachet plastik klip narkotiks jenis shabu. Kemudian  Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel melakukan penggeledahan di rumah Lk. BUDI TENGRIANO Alias BUDI Bin ARMAN TENGRIANO dan menemukan 1 (satu) set alat hisab bong, 1 (satu) buah kaca pireks, 1 (satu) unit handphone Android merek Oppo A9 warna kombinasi putih dan hijau.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi dan Lk. BUDI TENGRIANO Alias BUDI Bin ARMAN TENGRIANO mengatakan bila narkotika jenis shabu diperoleh dari Terdakwa dan tidak lama kemudian Terdakwa menelpon Lk. BUDI TENGRIANO Alias BUDI Bin ARMAN TENGRIANO dan Lk. BUDI TENGRIANO Alias BUDI Bin ARMAN TENGRIANO menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumah Lk. BUDI TENGRIANO Alias BUDI Bin ARMAN TENGRIANO. Beberapa menit kemudian, Terdakwa tiba di rumah Lk. BUDI TENGRIANO Alias BUDI Bin ARMAN TENGRIANO dan Petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sulsel langsung melakukan penangkapan.
  • Bahwa selanjutnta dilakukan interogasi dan Terdakwa mengatakan bila 2 (dua) sachet plastik klip narkotika jenis shabu diperoleh dari Lk. FIRMAN (DPO) dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)  per sachetnya. Uang pembelian shabu akan diserahkan ke Lk. FIRMAN (DPO) setelah shabu tersebut laku terjual. Pada diri Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Handphone Android merek Xiomi Redmi Note 4 warna silver.
  • Bahwa selanjutnya Lk. BUDI TENGRIANO Alias BUDI Bin ARMAN TENGRIANO dan Terdakwa beserta barang bukti dibawah ke Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5287/NNF/XII/2023, tanggal 29 Desember 2023, dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • 2 (dua) sachet plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 1,2237 gram.
  • 1 (satu) set bong
  • 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan sisa kristal bening  dengan berat netto 0,0015 gram.

Adalah Positif Mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golonga I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening shabu dengan berat nettto seluruhnya 1,2237 gram tidak dilengkapi surat ijin dari Pihak yang berwenang dan juga tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengobatan suatu penyakit serta tidak diperuntukkan sebagai penelitian ilmu pengetahuan.

 

------------------    Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal  Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.   -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya