Dakwaan |
PERTAMA :
----------- Bahwa M. NUR FAHRI AR, pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 09.00 Wita, atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di BRI Cabang Somba Opu Jalan Bau Maseppe Kec. Ujung Pandang Kota Makassar, atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain dengan maksud untuk dimiiki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu atau tempat sebagaimana trsebut di atas, awalnya terdakwa M. NUR FAHRI mendatangi saksi ZAENAL (yang merupakan Admin dari Perusahaan milik saksi korban ISMAIL H dan di percayakan oleh pihak perusahaan untuk memegang rekening milik perusahaan) dengan maksud menghadiri undangan Aqiqah yang dilaksanakan oleh saksi ZAENAL, kemudian pada saat itu terdakwa meminjam Handphone milik saksi ZAENAL dengan alasan untuk digunakan menelpon teman terdakwa, sehingga saksi ZAENAL memberikan Handphone miliknya kepada terdakwa;
- Bahwa setelah Handphone milik saksi ZAENAL tersebut berada dalam penguasaan terdakwa kemudian tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi ZAENAL oleh terdakwa membuka aplikasi Mobile Banking yang ada di dalam Handphone milik saksi ZAENAL yang mana Aplikasi Mobile Banking tersebut milik perusahaan PT. Nur Assyfah Berkah dengan No. Rekening 064201001785306 atas nama PT. Nur Assyfah Berkah, setelah itu terdakwa langsung memasukkan kode pin Mobile Banking milik perusahaan PT. Nur Assyfah Berkah, yang sebelumnya terdakwa sudah mengetahui Password Mobile Banking milik perusahaan PT. Nur Assyfah Berkah karena sebelumnya terdakwa pernah bekerja di perusahaan tersebut sebagai admin dan pernah melihat di sistem kode pin dari Mobile Banking tersebut, dan setelah terdakwa berhasil membuka atau mengakses Mobile Banking tersebut kemudian tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi ZAENAL maupun dari pihak PT. Nur Assyfah Berkah oleh terdakwa langsung melakukan transfer uang milik perusahaan PT. Nur Assyfah Berkah sebesar Rp.285.000.000,-(dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) ke no. rekening BRI 36210102277050 atas nama AHYANI yang mana rekening tersebut terdakwa yang menguasainya;
- Bahwa setelah uang milik perusahaan PT. Nur Assyfah Berkah sudah terdakwa transfer atau pindahkan ke rekening BRI yang terdakwa kuasai an. AHYANI, kemudian terdakwa mentransfer uang tersebut sebesar Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah) melalui ATM di Jl. Hertasning Kota Makassar ke rekening bank milik teman terdakwa yakni saksi AFIF MUH. ARIF untuk membayar pinjaman terdakwa sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dan sisanya terdakwa gunakan untuk membeli makanan dan digunakan untuk nongkrong, setelah itu terdakwa pergi ke BRI Cabang Somba Opu Jalan Bau Maseppe Kec. Ujung Pandang Kota Makassar dan melakukan penarikan tunai di bagian teller sebesar Rp.260.000.000,-(dua ratus enam puluh juta rupiah) sedangkan sisa uang sebesar Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah) terdakwa melakukan penarikan di ATM Jalan Rappocini Kota Makassar, sehingga seluruh uang milik perusahaan PT. Nur Assyfah Berkah berhasil terdakwa kuasai, hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh petuga Kepolisian
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban ISMAIL H. selaku pemilik perusahaan PT. Nur Assyfah Berkah mengalami kerugian sebesar Rp. 285.000.000,-(dua ratus delapan puluh lima juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ----------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
----------- Bahwa M. NUR FAHRI AR, pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 09.00 Wita, atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di BRI Cabang Somba Opu Jalan Bau Maseppe Kec. Ujung Pandang Kota Makassar, atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu atau tempat sebagaimana trsebut di atas, awalnya terdakwa M. NUR FAHRI mendatangi saksi ZAENAL (yang merupakan Admin dari Perusahaan milik saksi korban ISMAIL H dan di percayakan oleh pihak perusahaan untuk memegang rekening milik perusahaan) dengan maksud menghadiri undangan Aqiqah yang dilaksanakan oleh saksi ZAENAL, kemudian pada saat itu terdakwa meminjam Handphone milik saksi ZAENAL dengan alasan untuk digunakan menelpon teman terdakwa, sehingga saksi ZAENAL memberikan Handphone miliknya kepada terdakwa;
- Bahwa setelah Handphone milik saksi ZAENAL tersebut berada dalam penguasaan terdakwa kemudian tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi ZAENAL oleh terdakwa membuka aplikasi Mobile Banking yang ada di dalam Handphone milik saksi ZAENAL yang mana Aplikasi Mobile Banking tersebut milik perusahaan PT. Nur Assyfah Berkah dengan No. Rekening 064201001785306 atas nama PT. Nur Assyfah Berkah, setelah itu terdakwa langsung memasukkan kode pin Mobile Banking milik perusahaan PT. Nur Assyfah Berkah, yang sebelumnya terdakwa sudah mengetahui Password Mobile Banking milik perusahaan PT. Nur Assyfah Berkah karena sebelumnya terdakwa pernah bekerja di perusahaan tersebut sebagai admin dan pernah melihat di sistem kode pin dari Mobile Banking tersebut, dan setelah terdakwa berhasil membuka atau mengakses Mobile Banking tersebut kemudian tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi ZAENAL maupun dari pihak PT. Nur Assyfah Berkah oleh terdakwa langsung melakukan transfer uang milik perusahaan PT. Nur Assyfah Berkah sebesar Rp.285.000.000,-(dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) ke no. rekening BRI 36210102277050 atas nama AHYANI yang mana rekening tersebut terdakwa yang menguasainya;
- Bahwa setelah uang milik perusahaan PT. Nur Assyfah Berkah sudah terdakwa transfer atau pindahkan ke rekening BRI yang terdakwa kuasai an. AHYANI, kemudian terdakwa mentransfer uang tersebut sebesar Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah) melalui ATM di Jl. Hertasning Kota Makassar ke rekening bank milik teman terdakwa yakni saksi AFIF MUH. ARIF untuk membayar pinjaman terdakwa sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dan sisanya terdakwa gunakan untuk membeli makanan dan digunakan untuk nongkrong, setelah itu terdakwa pergi ke BRI Cabang Somba Opu Jalan Bau Maseppe Kec. Ujung Pandang Kota Makassar dan melakukan penarikan tunai di bagian teller sebesar Rp.260.000.000,-(dua ratus enam puluh juta rupiah) sedangkan sisa uang sebesar Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah) terdakwa melakukan penarikan di ATM Jalan Rappocini Kota Makassar, sehingga seluruh uang milik perusahaan PT. Nur Assyfah Berkah berhasil terdakwa kuasai, hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh petuga Kepolisian
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban ISMAIL H. selaku pemilik perusahaan PT. Nur Assyfah Berkah mengalami kerugian sebesar Rp. 285.000.000,-(dua ratus delapan puluh lima juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ---------------------------------------------- |