Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks | Anas Budi. Dkk | PT. Kelola Jasa Artha | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan;
3. Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah pekerja menetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
4. Menyatakan Hubungan Kerja antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT putus;
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua hak pemutusan Hubungan Kerja PARA PENGGUGAT sesuai dengan Anjuran Tertulis Nomor : 195/Disnaker/565/I/2024 dengan perincian sebagai berikut :
1. ANAS BUDI Uang Pesangon 1 x 8 x Rp. 3.294.962,- = Rp. 29.654.658 Penghargaan Masa Kerja3x Rp. 3.294.962,- = Rp. 13.179.848 Cuti Tahunan yang belum diambil 12:25 x Rp. 3.294.962,- = Rp. 1.581.581 Total Hak= Rp. 44.416.087
2. AKHMAD HAMID Uang Pesangon 1 x 7 x Rp. 3.294.962,- = Rp. 26.359.696 Penghargaan Masa Kerja x Rp. 3.294.962,- = Rp. 9.884.886 Cuti Tahunan yang belum diambil 12:25 x Rp. 3.294.962,- = Rp. 1.581.581 Total Hak= Rp. 37.826.163
3. MUH. ALWAN Uang Pesangon 1 x 7 x Rp. 3.294.962,- = Rp. 19.769.772 Penghargaan Masa Kerjax Rp. 3.294.962,- = Rp. 9.884.886 Cuti Tahunan yang belum diambil 12:25 x Rp. 3.294.962,- = Rp. 1.581.581 Total Hak= Rp. 31.236.239
4. DINO RIYADI Uang Pesangon 1 x 7 x Rp. 3.294.962,- = Rp. 17.615.905 Penghargaan Masa Kerjax Rp. 3.294.962,- = Rp. 10.569.543 Cuti Tahunan yang belum diambil 12:25 x Rp. 3.294.962,- = Rp. 1.691.126 Total Hak= Rp. 29.876.574
Atau Apabila pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Makassar kelas I A khusus berpendapat lain, maka kami memohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |