Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
269/Pdt.G/2024/PN Mks AMMAR 1.DRS. ARIFIN MAJID, MM
2.DANNI IRAWAN
3.H. EDDI SATIR HASAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 269/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMMAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRVAN, S. E., S. HAMMAR
Tergugat
NoNama
1DRS. ARIFIN MAJID, MM
2DANNI IRAWAN
3H. EDDI SATIR HASAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  • Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  • Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor : 080/I/1984 tanggal 21 Januari 1984 antara HANAFING BIN MALUDDIN  sebagai Penjual dengan ANSAR sebagai Pembeli atas tanah yang terletak Jl. Aroepala RT. 05, RW. 05 Kelurahan Kassi-Kassi Kecamatan Rappocini ( Eks Kelurahan/Desa Rappocini Kecamatan Tamalate Kotamadya Ujung Pandang Provinsi Sulawesi Selatan ) Persil Nomor : 43 SII Kohir Nomor : 1077 C1 dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara : Rencana Jalan ( sekarang rumah Penduduk )
  • Sebelah Timur : Rencana Jalan
  • Sebelah Selatan : Tanah Milik dr. Sjahabuddin Rauf  ( Sekarang Jalan Aroepala )
  • Sebelah Barat : Tanah Milik Sinyo Tunggal ( sekarang Bangunan Ruko )

Adalah sah dan mengikat.

  • Menyatakan tindakan para TERGUGAT yang menguasai dan melakukan aktiftas pembangunan ruko di objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
  • Menyatakan segala surat-surat yang dimiliki oleh para TERGUGAT terkait dengan objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Makassar
  • Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 1.650.000.000,- ( Satu Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan para TERGUGAT melaksanakan putusan ini.
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun, bila perlu dengan bantuan alat Negara.
  • Memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk melanjutkan permohonan sertifikat atas nama ANSAR AMIRUDDIN dengan tanda terima berkas permohonan nomor : 13406/2014 tanggal 22 Februari 2014
  •  Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat untuk melaksanakan isi putusan ini.
  •  Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.

 Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak