Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
532/Pid.Sus/2024/PN Mks YUSNITA SYARIEF, SH MUH. ZAINUDDIN S. alias UDIN bin SANGKALA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 532/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3074/P.4.10.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSNITA SYARIEF, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. ZAINUDDIN S. alias UDIN bin SANGKALA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---- Bahwa ia Terdakwa MUH. ZAINUDDIN S als. UDIN Bin SANGKALA pada Hari Rabu Tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Jl. Pampang Kelurahan Pampang Kecamatan Panakukang Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan tanaman, yang  dilakukan Terdakwa dengan  cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Berawal informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu di sekitaran Jl. Pampang Kelurahan Pampang Kecamatan Panakukang kota Makassar sehingga Tim Ditres Narkoba Polda SulSel melakukan Penyidikan ke lokasi yang menjadi target, saat Tim Ditres Narkoba Polda SulSel melakukan pengintaian dan pengamatan dilokasi tersebut, sekitar pukul 21.00 wita  terlihat Terdakwa sementara berada diatas sebuah sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan seperti sedang menunggu seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga Tim Ditres Narkoba Polda SulSel langsung mendekati Terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, ditemukan  barang-barang dalam penguasaan Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus Rokok Surya yang berisi 1 (satu) buah tissue yang didalamnya terdapat 2 (dua) sachet bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis shabu, yang ditemukan didalam saku celana sebelah kanan depan yang sementara dipakai Terdakwa,  kemudian ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) Unit Hp Merk Samsung warna putih ditemukan didalam saku celana sebelah kiri depan yang sementara dipakai Terdakwa;
  • Bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa tersebut adalah milik Terdakwa yang dibelinya dari seseorang bernama Lk. ARI (DPO) seminggu sebelum Terdakwa diamankan dengan cara Terdakwa menghubungi Lk. ARI (DPO) melalui telepon untuk memasan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selanjutnya Terdakwa diarahkan oleh Lk. ARI (DPO) untuk bertemu didepan Mall Mtos, dan saat Terdakwa bertemu dengan Lk. ARI (DPO) kemudian Lk. ARI (DPO) menyerahkan secara langsung narkotika jenis shabu dari tangannya langsung ke tangan Terdakwa dan oleh Terdakwa langsung membawa pulang narkotika jenis shabu tersebut kerumanya dan shabu tersebut pun dipecah menjadi 5 (lima) bagian sachet yang masing-masing sachet berisikan 1 (satu) gram setiap sachetnya;
  • Bahwa tujuan Terdakwa membeli shabu dari Lk. ARI (DPO) adalah untuk dijualnya kembali dalam bentuk sachet-sachet kecil seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per sachetnya dan oleh Terdakwa bisa meraup keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk setiap gramnya dan terhadap barang bukti yang ditemukan merupakan sisa dari shabu yang telah dijualnya tersebut;
  • Bahwa dilakukan uji Laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Barang Bukti Narkotika pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab.: 5158/NNF/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku Plt. WAKA Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menerangkan:

A.   Barang bukti:

  • 2 (dua) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,8371 gram, diberi nomor barang bukti 10384/2023/NNF.
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine, diberi nomor barang bukti 10386/2023/NNF.

        Barang bukti tersebut adalah milik Tersangka MUH. ZAINUDDIN S als. UDIN Bin SANGKALA.

B.   Pemeriksaan:

        Hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD 5970B Agilent Technologies dengan hasil nomor barang bukti 10384/2023/NNF (+) Positif Narkotika (+) Metamfetamina, dan nomor barang bukti 10386/2023/NNF (+) Positif Narkotika (+) Metamfetamina.

C.   Keterangan:

Metamfetamina terdaftar dala Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

D.   Sisa Barang Bukti:

        Barang bukti setelah diperiksa, sisanya nomor barang bukti 10384/2023/NNF 0,7959 gram, dan nomor barang bukti 10386/2023/NNF habis untuk pemeriksaan.

  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----- Bahwa ia Terdakwa MUH. ZAINUDDIN S als. UDIN Bin SANGKALA pada Hari Rabu Tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Jl. Pampang Kelurahan Pampang Kecamatan Panakukang Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang  dilakukan  Terdakwa  dengan   cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu di sekitaran Jl. Pampang Kelurahan Pampang Kecamatan Panakukang kota Makassar sehingga Tim Ditres Narkoba Polda SulSel melakukan Penyidikan ke lokasi yang menjadi target, saat Tim Ditres Narkoba Polda SulSel melakukan pengintaian dan pengamatan dilokasi tersebut, sekitar pukul 21.00 wita  terlihat Terdakwa sementara berada diatas sebuah sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan seperti sedang menunggu seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga Tim Ditres Narkoba Polda SulSel langsung mendekati Terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, ditemukan  barang-barang dalam penguasaan Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus Rokok Surya yang berisi 1 (satu) buah tissue yang didalamnya terdapat 2 (dua) sachet bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis shabu, yang ditemukan didalam saku celana sebelah kanan depan yang sementara dipakai Terdakwa,  kemudian ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) Unit Hp Merk Samsung warna putih ditemukan didalam saku celana sebelah kiri depan yang sementara dipakai Terdakwa;
  • Bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa tersebut adalah milik Terdakwa yang dibelinya dari seseorang bernama Lk. ARI (DPO) seminggu sebelum Terdakwa diamankan dengan cara Terdakwa menghubungi Lk. ARI (DPO) melalui telepon untuk memasan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selanjutnya Terdakwa diarahkan oleh Lk. ARI (DPO) untuk bertemu didepan Mall Mtos, dan saat Terdakwa bertemu dengan Lk. ARI (DPO) kemudian Lk. ARI (DPO) menyerahkan secara langsung narkotika jenis shabu dari tangannya langsung ke tangan Terdakwa dan oleh Terdakwa langsung membawa pulang narkotika jenis shabu tersebut kerumanya dan shabu tersebut pun dipecah menjadi 5 (lima) bagian sachet yang masing-masing sachet berisikan 1 (satu) gram setiap sachetnya;
  • Bahwa dilakukan uji Laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Barang Bukti Narkotika pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab.: 5158/NNF/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku Plt. WAKA Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menerangkan:

A.   Barang bukti:

  • 2 (dua) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,8371 gram, diberi nomor barang bukti 10384/2023/NNF.
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine, diberi nomor barang bukti 10386/2023/NNF.

        Barang bukti tersebut adalah milik Tersangka MUH. ZAINUDDIN S als. UDIN Bin SANGKALA.

B.   Pemeriksaan:

        Hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD 5970B Agilent Technologies dengan hasil nomor barang bukti 10384/2023/NNF (+) Positif Narkotika (+) Metamfetamina dan nomor barang bukti 10386/2023/NNF (+) Positif Narkotika (+) Metamfetamina.

C.   Keterangan:

Metamfetamina terdaftar dala Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

D.   Sisa Barang Bukti:

        Barang bukti setelah diperiksa, sisanya nomor barang bukti 10384/2023/NNF 0,7959 gram dan nomor barang bukti 10386/2023/NNF habis untuk pemeriksaan.

  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

DAN

KETIGA

 

----- Bahwa  ia Terdakwa MUH. ZAINUDDIN S als. UDIN Bin SANGKALA pada Hari Rabu Tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Jl. Pampang Kelurahan Pampang Kecamatan Panakukang Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan  cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu di sekitaran Jl. Pampang Kelurahan Pampang Kecamatan Panakukang kota Makassar sehingga Tim Ditres Narkoba Polda SulSel melakukan Penyidikan ke lokasi yang menjadi target, saat Tim Ditres Narkoba Polda SulSel melakukan pengintaian dan pengamatan dilokasi tersebut, sekitar pukul 21.00 wita  terlihat Terdakwa sementara berada diatas sebuah sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan seperti sedangan menunggu seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga Tim Ditres Narkoba Polda SulSel langsung mendekati Terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa,  ditemukan  barang-barang dalam penguasaan Terdakwa berupa 1 (satu) buah bungkus Rokok Surya yang berisi 2 (dua) sachet bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis ganja yang ditemukan dalam saku celana sebelah kanan depan yang sementara dipakai Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis ganja sekitar bulan November 2023 sekira pukul 12.00 wita bertempat dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Pampang I No. 60 Kelurahan Pampang Kecamatan Panakkukang Kota Makassar dengan cara seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya datang menemui Terdakwa dengan maksud ingin membeli shabu kepada Terdakwa dengan melakukan pembayaran dengan menggunakan ganja, dan hal tersebut pun disetujui oleh Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet shabu paketan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada orang tersebut yang kemudian oleh orang tidak dikenal tersebut membayar dengan menggunakan 2 (dua) sachet kecil berisi biji, batang dan daun kering ganja  kepada Terdakwa.
  • Bahwa dilakukan uji Laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Barang Bukti Narkotika pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab.: 5158/NNF/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku Plt. WAKA Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menerangkan:

A.   Barang bukti:

2 (dua) sachet berisi biji, batang dan daun kering dengan berat netto 0,5984 gram, diberi nomor barang bukti 10385/2023/NNF.

        Barang bukti tersebut adalah milik Tersangka MUH. ZAINUDDIN S als. UDIN Bin SANGKALA.

B.   Pemeriksaan:

        Hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD 5970B Agilent Technologies dengan hasil nomor barang bukti 10385/2023/NNF (+) Postifi Narkotika (+) Positif Ganja.

C.   Keterangan:

Ganja terdaftar dala Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

D.   Sisa Barang Bukti:

        Barang bukti setelah diperiksa, sisanya nomor barang bukti 10385/2023/NNF 0,4980 gram.

  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya