Petitum |
menyatakan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan dan terdapat perbaikan penulisan identitas (nama, tanggal lahir serta bulan lahir) Pemohon dalam Paspor milik Pemohon yakni:
- Nama Pemohon pada Paspor Nomor: R496171 dengan nama INDRAWATI DAI adalah salah/keliru. Nama yang benar adalah INDRAWATI sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7371-LT-05062024-0124, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7371111908030774 dan Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7371115010640005;
- Tanggal lahir dan Bulan lahir Pemohon pada Paspor Nomor: R496171 dengan tanggal lahir 10 Oktober 1964 adalah salah/keliru. Tanggal lahir yang benar adalah 31 Desember 1964, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7371-LT-05062024-0124, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7371111908030774 dan Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7371115010640005;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perubahan Identitas Paspor ini dapat digunakan untuk pengurusan perubahan identitas Paspor Pemohon pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas I Makassar;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|