Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perubahan identitas Nama menjadi SOEGIYONO KRISTIANTO, yang mana perubahannya terdapat pada dokumen kependudukan serta dokumen yang memuat identitas PEMOHON sebagai berikut :
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor 203/C/CS/1992, yang sebelumnya bernama SOEGIYONO DARMANTO WIKARSA KRISTIANTO, NG diubah menjadi SOEGIYONO KRISTIANTO.;
- Kartu Tanda Penduduk Nomor 73710526039200002, yang sebelumnya bernama SOEGIYONO DARMANTO WIKARSA K diubah menjadi SOEGIYONO KRISTIANTO.;
- Kartu Keluarga (KK) Nomor7371052612991867, yang sebelumnya bernama SOEGIYONO DARMANTO WIKARSA K diubah menjadi SOEGIYONO KRISTIANTO.;
- Surat Izin Mengemudi 1905-9203-000168, yang sebelumnya bernama SOEGIYONO DARMANTO diubah menjadi SOEGIYONO KRISTIANTO.;
- Ijazah Nomor 423/0662/DPK/III/2004, yang sebelumnya bernama SOEGIYONO DARMANTO WIKARSA KRISTIANTO, NG diubah menjadi SOEGIYONO KRISTIANTO. ;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perubahan nama ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar dan Instansi yang berkaitan;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|