Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah Lampau ketiga anak-anaknya kepada Penggugat sebesar Rp. 9.000.000,- x 6 bulan = Rp. 54.000.000,- (Lima Puluh Empat Juta Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya hidup ketiga anaknya kepada Penggugat yakni :
a. Callista Charyl,lahir 17 Maret 2009 (umur 14 tahun ),
b. Claudio Cyrill,lahir 08 September 2012 (umur 10 tahun),
c. Chelsy Christalyn lahir 27 Januari 2014 (umur 9 tahun),
masing-masing sebesar Rp. 3.500.000,- tiap anak tiap bulannya atau jumlahnya sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk ketiga anak tersebut hingga anak tersebut mandiri dan dewasa sesuai dengan UU yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah mantan istri kepada Penggugat yakni :|
Biaya Hidup Rp. 1.000.000,-
Biaya Kesehatan Rp. 1.000.000,-
Biaya Keperluan tak Terduga Rp. 1.000.000,-
TOTAL KESELURUHAN sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Per Bulan hingga Penggugat menikah kembali.;
|