Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
777/Pid.Sus/2024/PN Mks ADRIANTY, SH.,MH MOCH TAUFIQ QURAHIM Als TAUFIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 777/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4400 /P.4.10/ Enz.2/06/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIANTY, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH TAUFIQ QURAHIM Als TAUFIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-----------Bahwa Terdakwa Moch. Taufiq Qurahim Alias Taufik bersama- sama dengan Ilham Alias Illang (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 15.40 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jl. Kandea II Lorong 2 No. 1 Kel. Bunga Eja Beru Kec. Tallo kota Makassar atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. -------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 Wita Yuda (DPO) menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp meminta tolong untuk dibelikan Narkotika jenis sabu- sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan dijawab oleh Terdakwa, “Tunggu saya carikanki”. ;
  • Bahwa sekitar pukul 15.40 Wita Terdakwa menuju ke rumah saksi Illang untuk membeli Narkotika jenis sabu- sabu, namun Ilang tidak memiliki Narkotika jenis sabu-sabu dan mengatakan, “Pesan diinstagram mki saja, suruhmi saja temanmu menunggu”. Dan dijawab oleh Terdakwa, “Terserahji Kanda”. Terdakwa lalu menyerahkan uang senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan menunggu didekat rumah saksi Illang. Selanjutnya sekitar pukul 16.30 Wita Terdakwa kembali menemui saksi Illang dirumahnya dan saksi Illang menyerahkan 1 (satu) sachet plastic berisi Narkotika jenis sabu-sabu. Setelah menerima sabu-sabu tersebut Terdakwa pulang kerumahnya dan tiba sekitar pukul 16.40 Wita lalu Terdakwa membungkus 1 (satu) sachet plastic berisi Narkotika jenis sabu- sabu menggunakan kertas putih bergaris dan Terdakwa kembali menghubungi Yuda (DPO) yang suementara di jalan kemudian Terdakwa keluar ke Jl. kandea II Makassar, namun saat sementara berjalan tiba- tiba datang saksi Hasanuddin dan saksi Abd. Malik Mappa anggota Kepolisian dari Satuan Res. Narkoba Polrestabes Makassar yang sebelumnya sementara melaksankan patrol di sekitar Jl. kandea III Makassar dan melihat Terdakwa cdengan gerak- gerik yang mencurigakan sementar berjalan kaki dengan tangan kirinya yang sementara mengepal atau memegang sesuatu sehingga saksi berteman memberhentikan Terdakwa dan memeperkenalkan diri dari Satuan Res. Narkoba Polrestabes Makassar dan saat dilakukan Penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisi Narkotika jenis sabu- sabu yang terbungkus kertas putih bergaris yang sementara dipegang dengan tangan kirinya dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo 1716 warna hitam yang dipegang dengan tangan kanannya. Dan saat dilakukan pemeriksaan Terdakwa mengakui kalau narkotika jenis sabu- sabu tersebut adalah milik Yuda (DPO) yang sebelumnya dibelikan oleh Terdakwa seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Illang. Kemudian dilakukan pengembangan dan Penangkapan terhadap saksi Illang. Terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut karena tidak memiliki ijin dari pihak berwenang ;
  • Bahwa Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1004/ NNF/ III/ 2024 Tanggal 15 Maret 2024 yang dibuat dan mengetahui An. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, SH., M.Kes. Disimpulkan bahwa:

       Barang bukti berupa :  

1 (satu) sachet plastik berisi berisi kristal bening Narkotika jenis sabu- sabu dengan berat awal netto 0,1455 gram dan berat akhir 0,0958 gram ;

Milik Moch. Taufiq Qurahim Alias Taufik adalah benar mengandung Metanfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.      

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang maupun dengan resep Dokter untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

-----------Perbuatan Terdakwa Moch. Taufiq Qurahim Alias Taufik tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa Moch. Taufiq Qurahim Alias Taufik bersama- sama dengan Ilham Alias Illang (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 16.50 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jl. Kandea III Kel. Bunga Eja Beru Kec. Tallo kota Makassar atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. -------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 Wita Yuda (DPO) menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp meminta tolong untuk dicarikan Narkotika jenis sabu- sabu dan sekitar pukul 15.40 Wita Terdakwa menuju ke rumah saksi Illang. Selanjutnya sekitar pukul 16.30 Wita Terdakwa Illang menyerahkan 1 (satu) sachet plastic berisi Narkotika jenis sabu-sabu. Setelah menerima sabu-sabu tersebut Terdakwa pulang kerumahnya dan tiba sekitar pukul 16.40 Wita lalu Terdakwa membungkus 1 (satu) sachet plastic berisi Narkotika jenis sabu- sabu menggunakan kertas putih bergaris dan Terdakwa kembali menghubungi Yuda (DPO) yang suementara di jalan kemudian Terdakwa keluar ke Jl. kandea II Makassar, namun saat sementara berjalan tiba- tiba datang saksi Hasanuddin dan saksi Abd. Malik Mappa anggota Kepolisian dari Satuan Res. Narkoba Polrestabes Makassar yang sebelumnya sementara melaksankan patrol di sekitar Jl. kandea III Makassar dan melihat Terdakwa cdengan gerak- gerik yang mencurigakan sementar berjalan kaki dengan tangan kirinya yang sementara mengepal atau memegang sesuatu sehingga saksi berteman memberhentikan Terdakwa dan memeperkenalkan diri dari Satuan Res. Narkoba Polrestabes Makassar dan saat dilakukan Penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisi Narkotika jenis sabu- sabu yang terbungkus kertas putih bergaris yang sementara dipegang dengan tangan kirinya dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo 1716 warna hitam yang dipegang dengan tangan kanannya. Dan saat dilakukan pemeriksaan Terdakwa mengakui kalau narkotika jenis sabu- sabu tersebut adalah milik Yuda (DPO) yang sebelumnya dibelikan oleh Terdakwa seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Illang. Kemudian dilakukan pengembangan dan Penangkapan terhadap saksi Illang. Terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut karena tidak memiliki ijin dari pihak berwenang ;
  • Bahwa Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1004/ NNF/ III/ 2024 Tanggal 15 Maret 2024 yang dibuat dan mengetahui An. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, SH., M.Kes. Disimpulkan bahwa:

      Barang bukti berupa :  

1 (satu) sachet plastik berisi berisi kristal bening Narkotika jenis sabu- sabu dengan berat awal netto 0,1455 gram dan berat akhir 0,0958 gram ;

Milik Moch. Taufiq Qurahim Alias Taufik adalah benar mengandung Metanfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.            

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang maupun dengan resep Dokter untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

----------- Perbuatan Terdakwa Moch. Taufiq Qurahim Alias Taufik sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya