INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks | Muhammad Syahrul | PT. Rama Putra Prima | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal 14 September 2018 sampai Desember 2022; 3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak berdasar hukum; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi PHK kepada Penggugat sebagai berikut:
Jumlah hak pekerja = Rp.47.353.393,-
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ijazah milik Penggugat; dan 6. Menghukum Tergugat untuk menanggung seggala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |