Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
678/Pid.Sus/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H MULIADY Als. NANO BIN LAODE OPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 678/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-765/P.4.10.8/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULIADY Als. NANO BIN LAODE OPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa MULIADY LAODE Als. NANO Bin LAODE OPI pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 00.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Gatot Subroto Kel. Kaluku Bodoa Kec. Tallo Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa terlebih dahulu menghubungi Sdr. AKMAL (DPO) dan membeli paket kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa terlebih dahulu mengirim uang sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan setelah Sdr. AKMAL (DPO) menerima uang tersebut selanjutnya Terdakwa diarahkan oleh Sdr. AKMAL (DPO) untuk mengambil paket kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu di Jalan Sunu Kota Makassar yang sebelumnya telah Sdr, AKMAL (DPO) tempelkan. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke Jalan Sunu Kota Makassar dan mengambil 1 (satu) paket kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu sesuai dengan arahan dari Sdr. AKMAL (DPO). Selanjutnya Terdakwa membawa pulang paket shabu tersebut kemudian membaginya menjadi paketan kecil. Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 00.10 wita Terdakwa yang sedang berada dipinggir Jalan Gatot Subroto Kel. Kaluku Bodoa Kec. Tallo Kota Makassar didatangi oleh petugas kepolisian diantaranya Saksi HERISON BENDURUK dan Saksi MUH. FARID WAJDY yang sementara melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan narkotika kemudian melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu, 4 (empat) sachet kosong, 1 (satu) sendok shabu, dan 1 (satu) buah timbangan digital yang tersimpan didalam saku celananya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0528/NNF/II/2024, tanggal 06 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka MULIADY LAODE Als. NANO Bin LAODE OPI dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1301 gram, 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik, dan 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu-sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa MULIADY LAODE Als. NANO Bin LAODE OPI pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 00.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Gatot Subroto Kel. Kaluku Bodoa Kec. Tallo Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa terlebih dahulu menghubungi Sdr. AKMAL (DPO) dan memesan paket kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa terlebih dahulu mengirim uang sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan setelah Sdr. AKMAL (DPO) menerima uang tersebut selanjutnya Terdakwa diarahkan oleh Sdr. AKMAL (DPO) untuk mengambil paket kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu di Jalan Sunu Kota Makassar yang sebelumnya telah Sdr, AKMAL (DPO) tempelkan. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke Jalan Sunu Kota Makassar dan mengambil 1 (satu) paket kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu sesuai dengan arahan dari Sdr. AKMAL (DPO). Selanjutnya Terdakwa membawa pulang paket shabu tersebut kemudian membaginya menjadi paketan kecil. Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 00.10 wita Terdakwa yang sedang berada dipinggir Jalan Gatot Subroto Kel. Kaluku Bodoa Kec. Tallo Kota Makassar didatangi oleh petugas kepolisian diantaranya Saksi HERISON BENDURUK dan Saksi MUH. FARID WAJDY yang sementara melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan narkotika kemudian melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa dan menemukan Terdakwa telah memiliki, menyimpan, atau menguasai barang bukti berupa 2 (dua) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu, 4 (empat) sachet kosong, 1 (satu) sendok shabu, dan 1 (satu) buah timbangan digital yang tersimpan didalam saku celananya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0528/NNF/II/2024, tanggal 06 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka MULIADY LAODE Als. NANO Bin LAODE OPI dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1301 gram, 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik, dan 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya