Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Pebrianto Patulak, S.H. BAHARUDDIN Bin ABD. RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 49/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 835/P.4.18/Ft.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Pebrianto Patulak, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHARUDDIN Bin ABD. RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI SELATAN

KEJAKSAAN NEGERI PINRANG

Jl. Jend. Sukowati No. 20 Pinrang Kode Pos : 91212 Telp. (0421) 921029

Fax. (0421) 921136 email : kejari.pinrang@kejaksaan.go.id

     “ Untuk Keadilan”                                                                                                                                    P-29

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perk. : PDS-  01 /P.4.18/Ft.1/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA         

Nama lengkap

:

BAHARUDDIN Bin ABD. RAHMAN

Tempat lahir

:

Pinrang

Umur/tgl. Lahir

:

55 Tahun / 26 Desember 1968

Jenis kelamin

:

Laki - Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

 

:

 

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Barang, Desa Barang Palie, Kec. Lanrisang, Kab. Pinrang

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Kepala Desa Barang Palie

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN & PENAHANAN :
  • PENANGKAPAN : -
  • PENAHANAN :
  • Penyidik

Tidak dilakukan penahanan

  • Penuntut Umum

 

  • Perpanjangan Kesatu Ketua PN

:

 

:

Kota sejak tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan tanggal 08 April 2024

 

Kota sejak tanggal 09 April 2024 sampai dengan tanggal 08 Mei 2024

 

 

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

--------- Bahwa terdakwa BAHARUDDIN Bin ABD. RAHMAN selaku Kepala Desa Barang Palie sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Pinrang Nomor: 140/261/2019 tanggal 02 Mei 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pada Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang dengan priode masa jabatan Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2025 pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2019 dan 2020, bertempat di Desa Barang Palie, Kec. Lanrisang, Kab. Pinrang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terhadap diri terdakwa BAHARUDDIN Bin ABD. RAHMAN yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp707.842.575,00 (tujuh ratus tujuh juta delapan ratus empat puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) berdasarkan hasil perhitungan kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pinrang Nomor : 700/914/Inspekda/XI/2023 tertanggal 02 November 2023”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-

  • Bahwa pada Tahun 2019 dan Tahun 2020 Desa Barang Palie menerima Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kab. Pinrang.
  • Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 Terdakwa selaku Kepala Desa mempunyai tugas Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dimana dalam pelaksanaan tugasnya terdakwa mempunyai kewenangan :
  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. Menetapkan Peraturan Desa;
  5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. Membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bahwa pada tahun 2019 Desa Barang Palie, Kec. Lanrisang, Kab. Pinrang menerima Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Barang Palie berdasarkan pendapatan transfer sebesar Rp1.826.033.000,00 (satu miliar delapan ratus dua puluh enam ribu tiga puluh tiga rupiah) dengan sebagai berikut:

 

Dana Transfer Dana Desa Tahun 2019

No

Tanggal

Uraian

Jumlah

1

28 Mei 2019

Dana Desa Tahap I

Rp159.529.000,00

2

09 Agustus 2019

Dana Desa Tahap II

Rp319.058.000,00

3

23 November 2019

Dana Desa Tahap III

Rp319.058.000,00

Total Dana Desa Tahun 2019

Rp797.645.000,00

Dana Transfer Alokasi Dana Desa Tahun 2019

No

Tanggal

Uraian

Jumlah

1

28 Mei 2019

Alokasi Dana Desa Tahap I

Rp411.355.200,00

2

09 Agustus 2019

Alokasi Dana Desa Tahap II

Rp411.355.200,00

3

25 November 2019

Alokasi Dana Desa Tahap III

Rp205.677.600,00

Total Alokasi Dana Desa Tahun 2019

Rp1.028.388.000,00

 

  • Bahwa pada Tahun 2020 Desa Barang Palie, Kec. Lanrisang, Kab. Pinrang menerima Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sesuai dengan APBDes Barang Palie sebesar Rp1.718.562.000,00 (satu miliar tujuh ratus delapan belas juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

Dana Transfer Dana Desa Tahun 2020

No

Tanggal

Uraian

Jumlah

1

30 Maret 2020

Dana Desa Tahap I

Rp320.764.400,00

2

18 Mei 2020

Dana Desa Tahap II

Rp316.441.600,00

3

11 November 2020

Dana Desa Tahap III

Rp153.898.000,00

Total Dana Desa Tahun 2020

Rp791.104.000,00

Dana Transfer Alokasi Dana Desa Tahun 2020

No

Tanggal

Uraian

Jumlah

1

09 Maret 2020

Alokasi Dana Desa Tahap I

Rp412.670.400,00

2

18 Juni 2020

Alokasi Dana Desa Tahap II

Rp370.983.200,00

3

02 September 2020

Alokasi Dana Desa Tahap III

Rp143.804.400,00

Total Alokasi Dana Desa Tahun 2020

Rp927.458.000,00

 

Sehingga total keseluruhan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2019 dan Tahun 2020 berjumlah Rp3.544.595.000,00 (tiga milyar lima ratus empat puluh empat juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)

  • Bahwa adapun mekanisme pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun anggaran 2019 dan Tahun anggaran 2020 yakni:
  1. Untuk pencairan tahap I (kesatu), dokumen atau surat yang dilengkapi antara lain :
  • RKP Desa.
  • APBDesa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa)
  • Laporan pertanggungjawaban tahap akhir tahun sebelumnya
  • Dokumen permohonan pencairan antara lain :
  • Fakta integritas penggunaaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak penggunan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahap I (pertama). 
  • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Desa
  • Buku Rekening Kas Desa.
  • SK.PKPKD, SK.PPKD.
  • Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahap I (kesatu) kepada Bupati Pinrang Cq. Kepala BKUD Kab. Pinrang.
  • Surat Rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan Lanrisang.
  • Setelah Dana transfer (Alokasi Dana Desa dan Dana Desa) masuk ke Rekening Kas Desa, untuk penarikan anggaran kegiatan dari kas Desa dokumen yang dipersiapkan yaitu :
  • pelaksana kegiatan mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) kepada kaur keuangan.
  • dan kemudian Sekertaris Desa membuat DIRK.
  • Setelah beberapa SPP terkumpul kemudian Bendahara merekap / menjumlahkan anggaran yang akan dicairkan berdasarkan SPP tersebut, setelah itu saya menuju ke Bank BPD Sulselbar Cab. Pinrang untuk melakukan penarikan uang dari Rekening Kas Desa.
  1. Untuk pencairan tahap II (kedua), dokumen atau surat yang dilengkapi antara lain :
  • Fakta integritas penggunaaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak penggunan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahap II (kedua).
  • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Desa.
  • Buku Rekening Kas Desa.
  • SK.PKPKD, SK.PPKD.
  • Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahap II (kedua) kepada Bupati Pinrang Cq.Kepala BKUD Kab. Pinrang.
  • Surat Rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan Lanrisang.
  • Laporan realisasi penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahap I (kesatu).
  • Laporan pertanggungjawaban tahap I (kesatu).
  1. Untuk pencairan tahap III (ketiga), dokumen atau surat yang dilengkapi antara lain :
  • Fakta integritas penggunaaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak penggunan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahap III (ketiga)
  • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Desa.
  • Buku Rekening Kas Desa.
  • SK.PKPKD, SK.PPKD.
  • Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahap III (ketiga) kepada Bupati Pinrang Cq.Kepala BKUD Kab. Pinrang.
  • Surat Rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan Lanrisang.
  • Laporan realisasi penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahap II (kedua)
  • Laporan pertanggungjawaban tahap II (kedua)

 

  • Bahwa adapun Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa ditahun 2019 dan 2020 dilakukan pencairan atau penarikan dengan rincian sebagai berikut:

 

Penarikan Dana Tahun 2019

No

Tanggal

Uraian

Jumlah

1.

28 Mei 2019

Penarikan

Rp99.129.800,00

2.

10 Juni 2019

Penarikan

Rp148.459.900,00

3.

18 Juni 2019

Penarikan

Rp92.916.700,00

4.

25 Juni 2019

Penarikan

Rp201.243.900,00

5.

16 Juli 2019

Penarikan

Rp10.000.000,00

6.

09 Agustus 2019

Penarikan

Rp112.755.800,00

7.

14 Agustus 2019

Penarikan

Rp232.038.600,00

8.

26 Agustus 2019

Penarikan

Rp102.172.550,00

9.

03 September 2019

Penarikan

Rp177.104.500,00

10.

12 September 2019

Penarikan

Rp103.990.950,00

11.

09 Oktober 2019

Penarikan

Rp7.044.000,00

12.

25 November 2019

Penarikan

Rp189.248.500,00

13.

05 Desember 2019

Penarikan

Rp149.608.200,00

14.

12 Desember 2019

Penarikan

Rp41.953.500,00

15.

13 Desember 2019

Penarikan

Rp116.565.000,00

16.

20 Desember 2019

Penarikan

Rp26.661.000,00

Total Penarikan Tahun 2019

Rp1.810.892.900,00

 

Penarikan Dana Tahun 2020

No

Tanggal

Uraian

Jumlah

1.

19 Maret 2020

Penarikan

Rp157.309.100,00

2.

23 Maret 2020

Penarikan

Rp48.035.600,00

3.

30 Maret 2020

Penarikan

Rp92.617.500,00

4.

07 April 2020

Penarikan

Rp224.096.000,00

5.

09 April 2020

Penarikan

Rp13.836.000,00

6.

15 April 2020

Penarikan

Rp180.755.900,00

7.

21 April 2020

Penarikan

Rp7.800.000,00

8.

12 Mei 2020

Penarikan

Rp8.369.0000,00

9.

20 Mei 2020

Penarikan

Rp24.800.000,00

10.

05 Juni 2020

Penarikan

Rp235.643.000,00

11.

12 Juni 2020

Penarikan

Rp8.999.600,00

12.

16 Juni 2020

Penarikan

Rp9.600.000,00

13.

23 Juni 2020

Penarikan

Rp117.759.000,00

14.

01 Juli 2020

Penarikan

Rp128.142.600,00

15.

03 Juli 2020

Penarikan

Rp13.771.300,00

16.

10 Agustus 2020

Penarikan

Rp103.189.600,00

17.

14 Agustus 2020

Penarikan

Rp10.109.800,00

18.

01 September 2020

Penarikan

Rp18.020.000,00

19.

04 September 2020

Penarikan

Rp4.350.000,00

20.

08 September 2020

Penarikan

Rp133.479.300,00

21.

14 September 2020

Penarikan

Rp11.100.000,00

22.

21 September 2020

Penarikan

Rp7.800.000,00

23.

23 September 2020

Penarikan

Rp7.321.300,00

24.

01 Oktober 2020

Penarikan

Rp4.000.000,00

25.

12 Oktober 2020

Penarikan

Rp3.600.000,00

26.

20 Oktober 2020

Penarikan

Rp10.399.000,00

27.

22 Oktober 2020

Penarikan

Rp6.600.000,00

28.

25 November 2020

Penarikan

Rp3.446.700,00

29.

04 Desember 2020

Penarikan

Rp103.319.600,00

30.

07 Desember 2020

Penarikan

Rp7.765.000,00

31.

15 Desember 2020

Penarikan

Rp17.978.000,00

32.

22 Desember 2020

Penarikan

Rp1.500.000,00

Total Penarikan Tahun 2019

Rp1.725.512.900,00

 

  • Bahwa adapun total anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang dicairkan berjumlah Rp3.536.405.800,00 (tiga miliar lima ratus tiga puluh enam juta empat ratus lima ribu delapan ratus rupiah);
  • Bahwa Terdakwa kemudian secara melawan hukum menyalahgunakan jabatan yang ada padanya dengan cara mengambil alih tugas dan tanggungjawab dari Kaur Keuangan (Bendahara) pada Desa Barang Palie dengan cara Terdakwa memegang dan menyimpan semua anggaran untuk pembangunan Desa barang Palie Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020
  • Bahwa Terdakwa kemudian juga mengambil alih tugas dan tanggungjawab dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sehingga Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, dimana Terdakwa mencari tukang dan juga melakukan pemesanan bahan – bahan atau material untuk kegiatan pembangunan fisik
  • Bahwa selanjutnya Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut pada Tahun 2019 digunakan untuk kegiatan pembangunan sesuai dengan APBDes Desa Barang Palie Tahun anggaran 2019 sebagai berikut :

 

No.

Uraian Kegiatan

Kegiatan

Sumber

1.

Rabat Beton Jln. Lasannang Dusun Barang (320 M)

Rp291.526.600,00

Alokasi Dana Desa

2.

Rabat Beton Dusun Ujung Baru Kamp. Tengah (111 M)

Rp 84.408.800,00

Alokasi Dana Desa

3.

Rabat Beton Lorong 1 Dusun Barang (300 Meter)

Rp 268.743.800,00

Alokasi Dana Desa

4.

Rabat Beton Samping Kantor Desa (263 Meter)

Rp 243.156.200,00

Dana Desa

5.

Rabat Beton Dusun Coka 2 (30 Meter)

Rp 21.489.250,00

Dana Desa

6.

Rabat Beton Dusun Coka 1 (158 Meter)

Rp 116.565.300,00

Dana Desa

7.

Rabat Beton Ujung Baru Kamp. Tengah (150 M)

Rp 98.202.800,00

Dana Desa

8.

Talud Dusun Barang (50 Meter)

Rp 14.323.600,00

Dana Desa

9.

Duecker Dusun Coka 2 (4,2 X 1 Meter)

Rp 8.816.150,00

Dana Desa

10.

Jambanisasi 10 Unit

Rp 60.467.000,00

Dana Desa

11.

Tersier Dusun Ujung Baru (180 Meter)

Rp 104.839.700,00

Dana Desa

Jumlah

Rp1.312.539.200,00

 

 

  • Bahwa selanjutnya pada Tahun 2020 anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa digunakan untuk kegiatan pembangunan sesuai dengan APBDes Desa Barang Palie Tahun anggaran 2020 sebagai berikut :

No.

Uraian Kegiatan

Kegiatan

Sumber

1.

Duecker Samping Kantor Desa

Rp10.131.800,00

Dana Desa

2.

Rabat Beton Keliling Lapangan (94 M X 75 M)

Rp107.523.800,00

Dana Desa

3.

Duecker Dusun Coka

Rp8.837.900,00

Dana Desa

4.

Penimbunan Lapangan Sepak Bola

Rp171.318.000,00

Dana Desa

5.

Rabat Beton Jln. Lasannang (75 M X Var. 4,4 – 4,9 M )

Rp157.309.100,00

Alokasi Dana Desa

6.

Rabat Beton B Jln. Lakori Pato ( 193 Meter )

Rp207.598.500,00

Alokasi Dana Desa

7.

Rabat Beton A Jln. Lakori Pato ( 220 Meter )

Rp225.107.800,00

Dana Desa

8.

Rabat Beton Lorong 1 ( 144 Meter )

Rp128.142.600,00

Alokasi Dana Desa

9.

Talud Monumen 40 Ribu Jiwa

Rp12.271.300,00

Dana Desa

10.

Saluran Irigasi Dusun Barang ( 50 Meter )

Rp35.187.900,00

Dana Desa

11.

Rabat Beton Depan BUMDes (39 M X Var. 3,7 – 4,1 M)

Rp30.291.400,00

Dana Desa

Jumlah

Rp1.093.720.100

 

 

  • Bahwa adapun total anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang digunakan untuk pembangunan fisik di Tahun 2019 dan Tahun 2020 berjumlah Rp2.406.259.300,00 (dua milyar empat ratus enam juta dua ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).
  • Bahwa berdasarkan uraian tabel tersebut diatas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa barang Palie Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 disebutkan nama nama tukang / pekerja yang mengerjakan kegiatan pembangunan di Desa Barang Palie Kec. Lanrisang Kab. Pinrang pada Tahun anggaran 2019 dan Tahun anggaran 2020, jumlah hari mereka bekerja (Hari Orang Kerja / HOK), serta jumlah upah setiap HOK mereka yang tertulis pada LPJ (laporan pertanggung jawaban) penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Barang Palie pada Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020. Selanjutnya Terdakwa selaku Kepala Desa Barang Palie secara melawan hukum melakukan pembayaran upah tukang dan pekerja yang tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban pekerjaan fisik Tahun anggaran 2019 dan Tahun anggaran 2020, tidak sesuai dengan pembayaran riil upah tukang dan pekerja, dengan selisih sebesar Rp309.964.000,00 (tiga ratus sembilan juta sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah) dimana uang selisih tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan rincian :

 

Pada Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut :

TAHUN 2019

 

NO.

 

PEKERJAAN

NAMA TUKANG

UPAH SESUAI LPJ

YANG DI TERIMA TUKANG

 

SELISIH

1.

 

2.

 

3.

 

4.

 

5.

 

6.

 

7.

 

8.

 

9.

 

10.

 

11.

RB. Lorong 1 Dusun Barang ( 300 M )

                                                    

RB. Samping Kantor Desa ( 263 M )

 

RB. Jl. Lasannang Dusun Barang (320 M)

 

RB. Dusun Ujung Baru Kamp. Tengah (111 M )

RB. Dusun Coka 1 ( 158 M )

 

Jambanisasi 10 Unit

 

RB. Ujung Baru Kamp. Tengah ( 150 M )

 

RB. Dusun Coka 2 ( 30 M )

 

Tersier Dusun Ujung Baru ( 180 M )

 

Duecker Dusun Coka 2

 

Talud Dusun Barang ( 50 M )

RISAL

 

RAMLI

 

RAMLI

 

RAMLI

 

RAMLI

 

WANDI

 

DALLE

 

RAMLI

 

MUKSIN

 

DALLE

 

DALLE

Rp67.174.500

 

Rp60.684.000

 

Rp72.123.000

 

Rp21.105.000

 

Rp29.002.500

 

Rp18.120.000

 

Rp24.675.500

 

Rp5.189.500

 

Rp52.438.000

 

  Rp3.792.500

 

  Rp6.515.000

Rp30.000.000

 

Rp27.615.000

 

Rp33.600.000

 

Rp11.655.000

 

Rp16.590.000

 

Rp18.120.000

 

Rp15.000.000

 

Rp3.150.000

 

Rp23.400.000

 

Rp3.500.000

 

Rp 3.500.000

Rp37.174.500

 

Rp33.069.000

 

Rp38.523.000

 

Rp9.450.000

 

Rp12.412.500

 

-

 

Rp9.675.500

 

Rp2.039.500

 

Rp29.038.000

 

Rp292.500

 

Rp3.015.000

JUMLAH SELISIH

Rp174.689.500

 

Pada Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut :

 

TAHUN 2020

 

NO.

 

PEKERJAAN

NAMA TUKANG

UPAH SESUAI LPJ

YANG DI TERIMA TUKANG

 

SELISIH

1.

 

2.

 

3.

 

4.

 

5.

 

 

6.

 

7.

 

8.

 

9.

 

10.

 

11.

Duecker Samping Kantor Desa

 

RB. Keliling Lapangan ( 94 M x 75 M)

 

Duecker Dusun Coka

 

Penimbunan Lapangan Sepak Bola

 

RB. Jln. Lasannang ( 175 M x VAR 4,4 – 4,9 M )

 

RB. A. Jln. Lakori Pato (220 M)

 

RB. B. Jln. Lakori Pato (193 M)

 

RB. Lorong 1 ( 144 M )

 

Talud Monumen 40 Ribu Jiwa

 

Saluran Irigasi Dusun Barang ( 50 M)

 

RB. Depan BUMDes ( 39 M x VAR 3,7 – 4,1 M )

RAMLI

 

BENTAR

 

YUSUF

 

RESKI

 

RISAL

 

 

RISAL

 

RAMLI

 

RISAL

 

RAMLI

 

HERMAN

 

RAMLI

Rp4.461.500

 

Rp28.682.500

 

Rp3.844.000

 

Rp26.564.000

 

Rp40.511.500

 

 

Rp53.605.000

 

Rp58.131.000

 

Rp33.163.000

 

Rp5.347.500

 

Rp17.835.000

 

Rp7.707.000

 

Rp2.000.000

 

Rp12.725.000

 

Rp3.844.000

 

Rp26.564.000

 

Rp17.500.000

 

 

Rp21.230.000

 

Rp23.100.000

 

Rp14.400.000

 

Rp4.270.000

 

Rp14.850.000

 

Rp4.095.000

Rp2.461.500

 

Rp15.957.500

 

-

 

-

 

Rp23.011.500

 

 

Rp32.375.500

 

Rp35.031.000

 

Rp18.763.000

 

Rp1.077.500

 

Rp2.985.000

 

Rp3.612.000

JUMLAH SELISIH

Rp135. 274.500

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Kepala Desa Barang Palie secara melawan hukum melakukan pembelian material yang tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban pekerjaan fisik Tahun anggaran 2019 dan Tahun anggaran 2020, tidak sesuai pembelian material yang sebenarnya dimana Terdakwa melakukan mark up harga dan juga menaikkan jumlah kuantitas barang yang dibeli oleh Terdakwa, dengan selisih harga sebesar Rp370.397.212,00 (tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus dua belas rupiah) dimana uang selisih tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa

Dengan rincian sebagai berikut :

 

BAHAN MATERIAL US. TIGA PUTRA

TAHUN 2019

 

NO.

 

URAIN

BERDASARKAN LPJ

BERDASARKAN KET.

 

SELISIH

VOL

HARGA

JUMLAH

VOL

HARGA

JUMLAH

1.

Semen

10477

Rp47.000

492.419.000

9596

Rp45.000

431.820.000

Rp60.599.000

JUMLAH SELISIH

Rp60.599.000

JUMLAH PEMBAYARAN PAJAK

Rp53.168.055

JUMLAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

Rp7.430.945

BAHAN MATERIAL CV. PANANRANG PUTRA

 

NO.

 

URAIN

BERDASARKAN LPJ

BERDASARKAN KET.

 

SELISIH

VOL

HARGA

JUMLAH

VOL

HARGA

JUMLAH

1.

 

2.

 

3.

 

4.

 

5.

Pasir Beton

 

Krikil Split

 

Pasir Urug

 

Batu Gunung

 

Pasir Pasang

659

 

923

 

395

 

142

 

  79

100.000

 

240.700

 

  81.500

 

150.000

 

 97.200

  65.850.000

 

222.166.100

 

  32.151.750

 

  21.300.000

 

    7.678.800

181 Trk

 

142 Trk

 

  16 Trk

 

  31 Trk

 

-

350.000

 

900.000

 

250.000

 

500.000

 

-

  63.175.000

 

127.800.000

 

    4.000.000

 

  15.500.000

 

-

  2.675.000

 

94.366.100

 

28.151.750

 

  5.800.000

 

-

JUMLAH SELISIH

138.671.650

JUMLAH PEMBAYARAN PAJAK

 24.747.803

JUMLAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

113.923.847

JUMLAH SELISIH TA. 2019

121.354.792

                                 

 

TAHUN 2020

BAHAN MATERIAL US. TIGA PUTRA

 

NO.

 

URAIN

BERDASARKAN LPJ

BERDASARKAN KET.

 

SELISIH

VOL

HARGA

JUMLAH

VOL

HARGA

JUMLAH

1.

Semen

7396

Rp47.000

347.612.000

3805

Rp45.000

171.225.000

 176.387.000

JUMLAH SELISIH

176.387.000

JUMLAH PEMBAYARAN PAJAK

  19.546.447

JUMLAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

  156.840.553

BAHAN MATERIAL CV. PANANRANG PUTRA

 

NO.

 

URAIN

BERDASARKAN LPJ

BERDASARKAN KET.

 

SELISIH

VOL

HARGA

JUMLAH

VOL

HARGA

JUMLAH

1.

 

2.

 

3.

 

4.

 

5.

 

6.

Pasir Beton

 

Pasir Pasang

 

Pasir Urug

 

Krikil Split

 

Batu Gunung

 

Tanah Timbun

 478

 

   33

 

   277

 

   671

 

    61

 

2442

115.000

 

  97.200

 

  81.500

 

240.000

 

150.000

 

  56.250

  54.970.000

 

    3.207.600

        22.575.000

 

 161.040.000

 

    9.150.000

 

137.362.500

135,5Trk

 

-

 

   81 Trk

 

 38,5 Trk

 

    8 Trk

 

629 Trk

350.000

 

-

 

220.000

 

900.000

 

500.000

 

150.000

47.425.000

 

-

 

  17.820.000

 

124.650.000

 

    4.000.000

 

  94.350.000

    7.545.000

 

-

 

    4.755.500

 

  36.390.000

 

    5.150.000

 

  43.012.500

JUMLAH SELISIH

100.060.600

JUMLAH PEMBAYARAN PAJAK

7.858.733

JUMLAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

92.201.867

JUMLAH SELISIH TA. 2020

249.042.420

                               

 

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa secara melawan hukum membuat laporan pertanggungjawaban pembayaran sewa molen dalam Laporan Pertanggungjawaban pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020, dimana pekerjaan tersebut tidak menggunakan alat sewa molen sehingga terdapat selisih harga sebesar Rp27.481.363,00 (dua puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) dimana uang selisih tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

Dengan rincian Tahun 2019 sebagai berikut :

No.

Uraian Kegiatan

Laporan Pertanggungjawaban

Penyetoran Pajak

Vol

Sat

Harga Satuan

Jumlah

PPn

PPh

Total

1

2

3

4

5

6

7

8

9

1.

Rabat Beton Lorong 1 Dusun Barang (300 M)

9

Hari

Rp250.000

Rp2.250.000

Rp204.546

Rp40.909

Rp245.455

2.

Rabat Beton Samping Kantor Desa (263 M)

10

Hari

Rp250.000

Rp2.500.000

Rp227.273

Rp45.455

Rp272.728

3.

Rabat Beton Jalan Lasannang Dusun Barang (320 M)

11

 Hari

Rp250.000

Rp2.750.000

Rp250.000

Rp50.000

Rp300.000

4.

Rabat Beton Dusun Ujung Baru Kampung Tengah (111 M)

3

Hari

Rp250.000

Rp750.000

-

Rp15.000

Rp15.000

5.

Rabat Beton Dusun Coka I (158 M)

8

Hari

Rp250.000

Rp2.000.000

Rp181,818

Rp36.364

Rp218.182

6.

Rabat Beton Ujung Baru Kampung Tengah I (150 M)

4

Hari

Rp250.000

Rp1.000.000

-

Rp20.000

Rp20.000

7.

Rabat Beton Dusun Coka 2 (30 M)

2

Hari

Rp250.000

Rp500.000

-

Rp10.000

Rp10.000

 

Total

Rp11.750.000

 

Rp1.081.465

 

Pembayaran Sewa Molen Setelah Pajak (11.750.000-1.081.365)

Rp10.668.635

 

Dengan rincian Tahun 2020 sebagai berikut :

No.

Uraian Kegiatan

Laporan Pertanggungjawaban

Penyetoran Pajak

Vol

Sat

Harga Satuan

Jumlah

PPn

PPh

Total

1

2

3

4

5

6

7

8

9

1.

Rabat Beton Keliling Lapangan (94 M x 75 M)

13

Hari

Rp250.000

Rp3.250.000

Rp295.454

Rp59.091

Rp354.545

2.

Rabat Beton Jl. Lasannang (175 M x VAR 4,4-4,9 M)

12

Hari

Rp250.000

Rp3.000.000

Rp272.727

-

Rp272.727

3.

Rabat Beton B Jl. Lakori Pato (193 M)

17

Hari

Rp250.000

Rp4.250.000

-

-

-

4.

Rabat Beton A Jl. Lakori Pato (220 M x VAR 5,1-5,7 M)

16

Hari

Rp250.000

Rp4.000.000

-

-

-

5.

Rabat Beton Lorong 1 (144 M)

9

Hari

Rp250.000

Rp2.250.000

-

Rp45.000

Rp45.000

6.

Rabat Beton Depan BUMDes(39 M x VAR 3,7 – 4,1 M)

3

Hari

Rp250.000

Rp750.000

-

Rp15.000

Rp15.000

 

Total

Rp17.500.000

 

Rp687.272

 

Pembayaran Sewa Molen setelah Pajak (17.500.000-687.272)

Rp16.812.728

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2019 dan 2020 tersebut bertentangan dengan :
  1. Pasal 26 ayat (4) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa berbunyi dalam melaksanakan tugas
Pihak Dipublikasikan Ya