Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
543/Pid.Sus/2024/PN Mks RESKIANISARI, SH ARFAN SANTUNG Alias APPANK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 543/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3169 /P.4.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RESKIANISARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARFAN SANTUNG Alias APPANK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa Terdakwa Arfan Santung alias Appank, pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Abubakar Lambogo Kelurahan Barabarayya Kecamatan Makassar Kota Makassar, atau  pada suatu tempat lain daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wita, ketika Terdakwa sedang berada dirumah pamannya yang terletak di Jalan Abubakar Lambogo Kelurahan Barabarayya Kecamatan Makassar Kota Makassar, kemudian datang Rangga (belum tertangkap/Dpo) menghampiri Terdakwa dan menawarkan untuk menjual sabu-sabu dengan kesepakatan 6 (enam) sachet sabu-sabu diberikan kepada Terdakwa, 5 (lima) sachet untuk dijual dan 1 (satu) sachet milik Terdakwa sebagai jatah, pada saat itu diiyakan oleh Terdakwa, kemudian Rangga menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada Terdakwa sebanyak 6 (enam) sachet, kemudian Rangga memberitahukan kepada Terdakwa jika ada seseorang yang akan membawa uang sebagai harga sabu-sabu sebanyak Rp 200.000,- (dua raus ribu rupiah), setelah itu Rangga meninggalkan Terdakwa, tidak lama kemudian orang suruhan Rangga datang dan memberikan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp 200.000,- (dua raus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa masuk kedalam kamar untuk tidur;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.30 Wita, Saksi Hasanuddin dan Saksi Abdul Malik Mappa yang merupakan Anggota Sat Narkoba Polres Makassar melakukan pemantauan di sekitar Jalan Abubakar Lambogo karena diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Abubakar Lambogo ada seseorang laki-laki sering melakukan transaksi sabu-sabu, sehingga pada pukul 15.30 Wita, Saksi Hasanuddin dan Saksi Abdul Malik Mappa datang ke alamat yang dimaksud dan menemukan Terdakwa, kemudian Saksi Hasanuddin dan Saksi Abdul Malik Mappa memperkenalkan diri sambil melakukan penggeledahan yang ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang berisi 6 (enam) sachet plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu di saku celana sebelah kiri bagian depan milik Rangga yang dititipkan kepada Terdakwa untuk dijual, uang tunai hasil penjualan sabu-sabu milik Rangga sebanyak Rp 200.000,- (dua raus ribu rupiah) disaku celana bagian belakang yang sedang dipakai oleh Terdakwa serta 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna biru yang ditemukan dibawah bantal;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa yang diakui jika sabu-sabu tersebut adalah milik Rangga yang diberikan kepada Terdakwa dengan tujuan akan dijual;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Makassar untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0058/NNF/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Asmawati, S.H, M.Kes, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Makassar menyimpulkan bahwa 1 (satu) sachet plastik yang didalamnya terdapat 6 (enam) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1706 (nol koma satu tujuh nol enam) gram milik Terdakwa Arfan Santung alias Appank adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

----- Bahwa Terdakwa Arfan Santung alias Appank, pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Abubakar Lambogo Kelurahan Barabarayya Kecamatan Makassar Kota Makassar, atau pada suatu tempat lain daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, melakukan perbuatan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wita, Saksi Hasanuddin dan Saksi Abdul Malik Mappa yang merupakan Anggota Sat Narkoba Polres Makassar melakukan pemantauan di sekitar Jalan Abubakar Lambogo karena diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Abubakar Lambogo ada seseorang laki-laki sering melakukan transaksi sabu-sabu, sehingga pada pukul 15.30 Wita, Saksi Hasanuddin dan Saksi Abdul Malik Mappa datang ke alamat yang dimaksud dan menemukan Terdakwa, kemudian Saksi Hasanuddin dan Saksi Abdul Malik Mappa memperkenalkan diri sambil melakukan penggeledahan yang ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang berisi 6 (enam) sachet plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu di saku celana sebelah kiri bagian depan milik Rangga yang dititipkan kepada Terdakwa untuk dijual, uang tunai hasil penjualan sabu-sabu milik Rangga sebanyak Rp 200.000,- (dua raus ribu rupiah) disaku celana bagian belakang yang sedang dipakai oleh Terdakwa serta 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna biru yang ditemukan dibawah bantal;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa yang diakui jika sabu-sabu tersebut adalah milik Rangga yang diberikan kepada Terdakwa dengan tujuan akan dijual;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Makassar untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak meiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0058/NNF/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Asmawati, S.H, M.Kes, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Makassar menyimpulkan bahwa 1 (satu) sachet plastik yang didalamnya terdapat 6 (enam) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1706 (nol koma satu tujuh nol enam) gram milik Terdakwa Arfan Santung alias Appank adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya