Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
748/Pid.Sus-LH/2024/PN Mks NUR FITRIYANI, SH H. SUPRIADI Alias H. OPI BIN H.MUJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penangkapan Ikan (dengan racun, bahan peledak/bom ikan)
Nomor Perkara 748/Pid.Sus-LH/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4204/P.4.10.6/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR FITRIYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. SUPRIADI Alias H. OPI BIN H.MUJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------   Bahwa terdakwa H. SUPRIADI Alias H. OPI BIN H. MUJI, pada hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Pulau Kodingareng Kel/Desa Kodingareng Kec. Sangkarang Kota Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak”,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa saksi RYAN HADI CAHYA dan saksi MUNAWIR yang merupakan petugas kepolisian Ditpolairud Polda Sulsel mendapat informasi dari masyarakat bila di Pulau Kodingareng Kel/Desa Kodingareng Kec. Sangkarang Kota Makassar terdapat salah satu warga pulau yang merakit dan menyimpan bahan peledak (bom ikan) yang nantinya akan digunakan untuk menangkapan ikan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024, saksi RYAN HADI CAHYA dan saksi MUNAWIR bersama team patroli Ditpolairud Polda Sulsel tiba dipulau di kodingareng dan mendatangi sebuah Gudang milik salah satu warga pulau yang kemudian diketahui Gudang tersebut adalah milik Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya saksi RYAN HADI CAHYA dan saksi MUNAWIR melakukan peneriksaan di dalam Gudang dan menemukan 34 (tiga puluh empat) buah jerigen ukuran 5 (lima) liter yang berisi pupuk  Ammonium Nitrat dan 9 (Sembilan) buah botol plastik bekas  ukuran 1,5 L yang berisi pupuk Ammonium Nitrat.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi dan Terdakwa mengaku bila botol dan jerigen yang berisi Pupuk amonium nitrate adalah miliknya. Adapun cara Terdakwa membuat atau merakit bahan peledak tersebut yaitu dengan cara mencampur pupuk Cantik dengan minyak tanah/bensin kemudian digoreng sampai panas sekitar 1 (satu) menit, setelah itu diangkat kemudian pupuk tersebut dimasukkan kedalam botol dan diisi penuh agar daya ledak dari bom ikan tersebut lebih besar. Setelah botol terisi penuh dengan pupuk merek cantik kemudian ditutup menggunakan karet sendal jepit, selanjutnya penutup botol yang terbuta dari karet sendal jepit tersebut di tusuk dengan detonator yang sudah dirakit dan bom ikan siap untuk digunakan.
  • Bahwa terdakwa memperoleh pupuk cantik dari sesama nelayan ikan yang Terdakwa tidak diketahui namanya.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Cabang Makassar No.LAB : 0798/BHF/II/2024, tanggal 23 Februari 2024 yang dibuat dan di tanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh I Nengah Tetep,ST.M.H dan Budi yaman,S.Si.M.Biomed dengan kesimpulan :

Bahwa senyawa kimia Ammonium Nitrat apabila dicampur dengan senyawa hidrokarbon seperti bensin, solar, minyak tanah atai thiner akan menjadi bahan peledak yang disebut dengan Amonium Nitrat Fuel Oil (ANFO).

  • Bahwa terdakwa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan dan menyembunyikan 34 (tiga puluh empat) buah jerigen ukuran 5 (lima) liter yang berisi pupuk  Ammonium Nitrat dan 9 (Sembilan) buah botol plastik bekas  ukuran 1,5 L yang berisi pupuk Ammonium Nitrat tanpa seizin pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui jika barang tersebut dilarang digunakan untuk kegiatan perikanan karena dapat mengakibatkan kerusakan pada ekosistem laut.

  

------------  Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951 ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya