Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
109/Pid.S/2020/PN Mks | ADRIANTY, SH. MH | RAIS ALIAS BOLU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Nov. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 109/Pid.S/2020/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Nov. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-427/P.4.10/Enz.2/11/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU -----------Bahwa Terdakwa RAIS Alias BOLU bersama-sama dengan SABAR Alias BETA (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekitar pukul 18.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2020 bertempat di Jl. Kerung-kerung kota Makassar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa : 4 (empat) sachet plastik berisi Narkotika yang dikenal dengan sebutan sabu-sabu dengan berat awal netto 0,1421 gram. -------------------
Barang bukti berupa :
adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan Terdakwa RAIS Alias BOLU tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------- A T A U KEDUA -----------Bahwa Terdakwa RAIS Alias BOLU bersama-sama dengan SABAR Alias BETA (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekitar pukul 18.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2020 bertempat di Jl. Kerung-kerung kota Makassar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa: 4 (empat) sachet plastik berisi Narkotika yang dikenal dengan sebutan sabu-sabu dengan berat awal netto 0,1421 gram.
-----------Perbuatan Terdakwa RAIS Alias BOLU tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |