Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
736/Pid.Sus/2024/PN Mks ANDI NUR INDAR SAMAD, SH MUHAMMAD DZAKI FAWWAS S BIN SYAHRIR PALLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 736/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4140/P.4.10.5/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI NUR INDAR SAMAD, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DZAKI FAWWAS S BIN SYAHRIR PALLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD DZAKI FAWWAS S BIN SYAHRIR PALLI, pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 wita atau dalam waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Puri Raya III Kelurahan Borong Kecamatan Manggala Kota Makassar atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, berawal ketika terdakwa menghubungi Akun Instagram an. GENERAL.IDN dan menyampaikan keinginan terdakwa untuk membeli Narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp. 100. 000,- (seratus ribu rupiah), dimana Akun Instagram GENERAL.IDN menyetujui keinginan terdakwa tersebut dengan menyuruh terdakwa untuk segera melakukan transfer pembelian Narkotika jenis tembakau sintetis ke nomor rekening yang terdakwa sudah tidak ingat lagi dengan pasti nomornya;
  • Bahwa setelah mentransfer uang pembelian Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, terdakwa lalu mengirimkan bukti transfernya ke Akun Instagram GENERAL.IDN dan Akun Instagram GENERAL.IDN pun mengirimkan maps/lokasi serta foto dimana tembakau sintetis tersebut tersimpan. Selanjutnya terdakwa menuju ke jalan Toddopuli tepatnya di Jalan Puri Raya III Kelurahan Borong Kecamatan Manggala Kota Makassar sesuai maps yang diberikan oleh akun Instagram GENERAL.IDN tersebut dan setelah tiba, terdakwa menemukan 2 (dua) sachet kecil berisikan tembakau diduga sintetis terbungkus isolasi hitam sesuai dengan foto yang dikirimkan oleh akun Instagram GENERAL.IDN yang terselip di bawah batu dipinggir jalan. Kemudian terdakwa memasukkan Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kedalam saku celana sebelah kanan depan yang terdakwa gunakan;
  • Bahwa tidak lama kemudian, beberapa orang berpakaian preman datang dan menghampiri terdakwa lalu memperkenalkan diri merupakan Anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polrestabes Makassar. Selanjutnya Anggota Kepolisian langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap badan dan sekitar terdakwa, dimana dalam penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) sachet kecil berisikan tembakau diduga sintetis terbungkus isolasi hitam yang tersimpan di saku celana depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan serta 1 (satu) unit handphone merek Iphone Yang sementara terdakwa sedang pegang;
  • Bahwa setelah diintrogasi, terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) sachet kecil berisikan tembakau diduga sintetis terbungkus isolasi hitam yang tersimpan di saku celana depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa telah beli sebelumnya dari akun Instagram GENERAL.IDN seharga Rp. 100. 000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) unit handphone merek Iphone, adalah handphone milik terdakwa yang terdakwa gunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis tembakau Sintetis. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Makassar guna Pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina yang biasa dikenal dengan nama sabu-sabu, tanpa izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya serta Terdakwa sama sekali tidak berkapasitas sebagai pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di bolehkan menyalurkan narkotika sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 dengan No. Lab : 0850/NNF/II/2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa menerangkan bahwa:
  • 2 (dua) saset plastic berisi daun kering yang terbungkus lakban warna hitam dengan berat netto seluruhnya 0,7915 gram

adalah positif mengandung MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Urin milik MUHAMMAD DZAKI FAWWAS S Bin SYAHRIR PALLI

adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika.

 

-----Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD DZAKI FAWWAS S BIN SYAHRIR PALLI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------

 

------------------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------------------

 

      Kedua :

 

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD DZAKI FAWWAS S BIN SYAHRIR PALLI, pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 wita atau dalam waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Puri Raya III Kelurahan Borong Kecamatan Manggala Kota Makassar atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, berawal ketika Anggota Kepolisian dari Satuan narkoba Polrestabes makassar diantaranya saksi an. PARAMUDYA F dan saksi an. KHALID ADAM K Melakukan patroli rutin di sekitaran makassar tepatnya di jalan puri raya III Kelurahan Borong Kecamatan Manggala Kota Makassar dan melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan sehingga saksi an. PARAMUDYA F dan saksi an. KHALID ADAM K, beserta tim menghampiri terdakwa lalu memperkenalkan diri dari Sat Res Narkoba polrestabes makassar;
  • Bahwa selanjutnya saksi an. PARAMUDYA F dan saksi an. KHALID ADAM K beserta tim langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap badan dan sekitar terdakwa, dimana dalam penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) sachet kecil berisikan tembakau diduga sintetis terbungkus isolasi hitam yang tersimpan di saku celana depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan serta 1 (satu) unit handphone merek Iphone Yang sementara terdakwa sedang pegang;
  • Bahwa setelah diintrogasi, terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) sachet kecil berisikan tembakau diduga sintetis terbungkus isolasi hitam yang tersimpan di saku celana depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa telah beli sebelumnya dari akun Instagram GENERAL.IDN seharga Rp. 100. 000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) unit handphone merek Iphone adalah handphone milik terdakwa yang terdakwa gunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis tembakau Sintetis. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Makassar guna Pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina yang biasa dikenal dengan nama sabu-sabu tanpa izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya serta Terdakwa sama sekali tidak berkapasitas sebagai pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di bolehkan menyalurkan narkotika sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 dengan No. Lab : 0850/NNF/II/2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa menerangkan bahwa:
  • 2 (dua) saset plastic berisi daun kering yang terbungkus lakban warna hitam dengan berat netto seluruhnya 0,7915 gram

adalah positif mengandung MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Urin milik MUHAMMAD DZAKI FAWWAS S Bin SYAHRIR PALLI

adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD DZAKI FAWWAS S BIN SYAHRIR PALLI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya