Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Wanprestasi Kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi sisa Perjanjian Pembiayaan Nomor: 01.600.80100.209225 dengan total kewajiban Tergugat hingga saat ini sebesar Rp. 298.768.000,- dengan rincian yaitu:
A/R :Rp. 126.360.000,-
denda keterlambatan + LC :Rp. 172.408.000,-
- Menghukum Tergugat atau pada siapapun yang menguasai, memperoleh objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Agya Type 1.2 GM model T NEW TRD 1 TON MB warna kuning Tahun pembuatan 2019 Nomor Rangka MHKA4GAJKJ042031, Nomor Mesin 3NRH483065 untuk diserahkan secara suka rela atau tanpa beban biaya-biaya apapun, dan syarat apapun kepada Penggugat, apabila Tergugat tidak mampu untuk membayarkan ganti rugi senilai Rp. 298.768.000 (dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
- Menyatakan sah demi hukum dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Agya Type 1.2 GM model T NEW TRD 1 TON MB warna kuning Tahun pembuatan 2019 Nomor Rangka MHKA4GAJKJ042031, Nomor Mesin 3NRH483065
- Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
|