Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
12/Pid.S/2020/PN Mks | INDRIYANI GHAZALI, SH | ANDI FAISAL ALIAS ICAL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jan. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pid.S/2020/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Jan. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-43/P.4.10/Enz.2/01/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : Bahwa ia Terdakwa ANDI FAISAL ALIAS ICAL pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2019 sekitar jam 22.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain dalam Tahun 2019 bertempat di Pinggir Jalan Kandea 3 Lorong 6 Kelurahan Bungaejaya Baru Kecamatan Tallo Kota Makassar atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum pengadilan negeri makassar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab: 3970/NNF/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019 yang ditanda tangani oleh Drs. SAMIR, SSt, Mk, M.A.P selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto 0,0997 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No.58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------- A t a u ------------------------------------------------------ KEDUA : Bahwa ia Terdakwa ANDI FAISAL ALIAS ICAL pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2019 sekitar jam 22.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain dalam Tahun 2019 bertempat di Pinggir Jalan Kandea 3 Lorong 6 Kelurahan Bungaejaya Baru Kecamatan Tallo Kota Makassar atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum pengadilan negeri makassar, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |