Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
243/Pdt.P/2024/PN Mks | HERONIMUS BATUNG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 243/Pdt.P/2024/PN Mks | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2.Menetapkan menurut hukum sah pengakuan yang dilakukan oleh Pemohon terhadap anak yang bernama: a. MARIANA FESIA BATUNG dilahirkan di Makassar pada tanggal 8 Oktober 2018 jenis kelamin perempuan yaitu anak ke-1 dari pasangan Suami Istri HERONIMUS BATUNG dan KLEMENTINA VALKORENI SURYATI; b. MARIANI FESICA BATUNG dilahirkan di Makassar pada tanggal 8 Oktober 2018 jenis kelamin perempuan yaitu anak ke-2 dari pasangan Suami Istri HERONIMUS BATUNG dan KLEMENTINA VALKORENI SURYATI, sebagai anak sah Pemohon; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Pengakuan Anak ini kepada Kantor Dinas dan Pencatatan Sipil Kota Makassar untuk melakukan pengurusan terkait pengesahan status anak Pemohon; 4. Menetapkan bahwa Penetapan Pengakuan Anak ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas status anak Pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar; 5. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |