Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
243/Pdt.P/2024/PN Mks HERONIMUS BATUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 243/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HERONIMUS BATUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

       1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

        2.Menetapkan  menurut  hukum  sah  pengakuan yang  dilakukan  oleh  Pemohon terhadap anak yang bernama:

a.  MARIANA FESIA BATUNG dilahirkan di Makassar pada tanggal 8 Oktober

2018 jenis kelamin perempuan yaitu anak ke-1 dari pasangan Suami Istri

HERONIMUS BATUNG dan KLEMENTINA VALKORENI SURYATI;

b.  MARIANI FESICA BATUNG dilahirkan di Makassar pada tanggal 8

    Oktober 2018 jenis kelamin perempuan yaitu anak ke-2 dari pasangan Suami

     Istri HERONIMUS   BATUNG   dan   KLEMENTINA   VALKORENI   

    SURYATI, sebagai anak sah Pemohon;

3.   Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Pengakuan Anak ini kepada Kantor Dinas dan Pencatatan Sipil Kota Makassar untuk melakukan pengurusan terkait pengesahan status anak Pemohon;

4. Menetapkan bahwa Penetapan Pengakuan Anak ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas status anak Pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar;

5.   Membebankan  biaya  Permohonan  ini  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak