Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan dari Para Pelawan.
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik.
- Menyatakan kepemilikan hak para Pelawan terhadap objek tanah yang dikuasai secara turun temurun oleh Agus Gassing Cs seluas + 8.800 (Delapan ribu delapan ratus meter persegi) Sesuai dengan rincik persil 10 Kohir 58 CI atas nama Lato (Kakek Agus Gassing Cs) Seluas 0,65 Ha (nol koma enam puluh lima hektar) dan 0, 23 Ha (nol koma dua puluh tiga hektar).
- Menghukum Terlawan membayar ganti kerugian materiil dan immateriil atas Pemagaran tanah seluas 8.800m2 dan pengrusakan sebanyak 9 unit semi permanen. Yang bila diperkirakan sebesar Rp. 2.000.000. (Dua Juta Rupiah)/meter persegi atau sebesar Rp.17.600.000.000. (Tujuh Belas Milyar Enam Ratus Juta Rupiah) serta kerugian immateriil sebesar Rp.2.400.000.000. (Dua Milyar empat ratus juta rupiah), sehingga total keseluruhan kerugian sebesar Rp. 20.000.000.000. (Dua Puluh Milyar Rupiah).
- Menyatakan jual beli antara Saenal Lonard (Terlawan) dengan Hj.Haniah Nasrun, tidak mengikat secara hukum para Pelawan dan ahli warisnya dalam hal penguasaan dan pemilikan tanah yang dikuasai secara turun temurun dan tidak terputus oleh Agus Gassing Cs/Para Pelawan seluas + 8.800 (Delapan ribu delapan ratus meter persegi) Sesuai dengan rincik persil 10 Kohir 58 CI atas nama Lato (Kakek Agus Gassing Cs) Seluas 0,65 Ha (nol koma enam puluh lima hektar) dan 0, 23 Ha (nol koma dua puluh tiga hektar).
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
|