- Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon diterima untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah penyelidikan yang dilakukan Termohon dalam perkara ini.
- Menyatakan batal atau tidak sah penyidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print-02/P.4.10/Fd.1/3/2024 Tanggal 21 Maret 2024.
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana :
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
- IDAK SAH dan tidak berdasarkan atas ketentuan hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan batal atau tidak sah penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon Tanggal 04 Juli 2024.
- Menyatakan batal atau tidak sah penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02/P.4.10/Fd.1/07/2024 Tanggal 04 Juli 2024.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menghentikan penyidikan Nomor : Print-02/P.4.10/Fd.1/3/2024 Tanggal 21 Maret 2024 terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak nama baik Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan atau mewajibkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 A Makassar sesaat setelah putusan ini diucapkan.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|