Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
143/Pdt.G/2024/PN Mks Ny RUSTI FIRSANTI 1.HISAO KIKKAWA
2.HASNI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 143/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny RUSTI FIRSANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1THAMRIN A ACHMAD, SHNy RUSTI FIRSANTI
Tergugat
NoNama
1HISAO KIKKAWA
2HASNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak mengosongkan tanah dan bangunan milik Penggugat  sejak tanggal 7 Maret 2021 sampai 31 Desember 2022  adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang di letakkan terhadap :

Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik nomor 790/Bira yang diatasnya berdiri bangunan permanen terletak di jalan Tol [Tallo] Lama Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar dengan batas-batas sebagai berikut:

- Utara        : Gudang

     - Timur      : Jalanan

     - Selatan    : Jalanan

     - Barat       : Tanah dan Bangunan milik Rusti Firsanti dan Ecky Marjuli

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama sama mengganti kerugian materiil yaitu :
  • Denda keterlambatan mengembalikan tanah dan bangunan milik Penggugat terhitung  sejak tanggal 7 Maret 2021 sampai tanggal 31 Desember 2022 (664 hari)  sebesar Rp. 332.000.000,- [Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah],
  • Biaya pemindahan container milik Tergugat I dan Tergugat II yang dibayarkan Penggugat sebesar Rp. 6.500.000,- [Enam juta lima ratus ribu rupiah],
  • Biaya pembangunan pagar di tanah milik Penggugat sebesar Rp. 65.000.000,- [Enam puluh lima juta rupiah].

 

Total kerugian Materil sebesar Rp. 403.500.000,- (Empat Ratus  tiga  Juta lima ratus ribu rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengganti kerugian  immateril sebesar Rp. 9.000.000.000,-(Sembilan miliar rupiah) kepada Penggugat ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak