Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
466/Pid.Sus/2024/PN Mks ADRIANTY, SH.,MH SAIFUL NUGRAHA SYAMSUL Alias IPUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 466/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2842 /P.4.10/ Enz.2/04/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIANTY, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL NUGRAHA SYAMSUL Alias IPUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-----------Bahwa Terdakwa Saiful Nugraha Syamsul Alias Ipul pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 13.10 wita atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Pasar Kerung- kerung kota Makassar atau suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. -----------------------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 13.10 Wita Terdakwa menghubungi Jawaria Alias Jawa (DPO) melalui telapon dengan nomor 1 (364)2153154 dan memesan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram. Kemudian Jawaria Alias Jawa (DPO) menyuruh Terdakwa menunggu kabar dan beberapa saat kemudian Jawaria Alias Jawa (DPO) mengirimkan foto tempat sabu-sabu tersebut disimpan di Pasar Kerung- kerung Makassar. Terdakwa langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan mengambil sabu- sabu tersebut dan membawanya pulang. Setelah tiba dirumahnya Terdakwa membagi sabu-sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) sachet masing-masing seberat 1 (satu) gram lalu Terdakwa menyimpannya di rumah. Tidak lama kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) sachet plastik berisi sabu- sabu dan membaginya lagi menjadi 10 (sepuluh) sachet plastik kecil dan berhasil Terdakwa jual sebagian ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 uang hasil penjualannya Terdakwa transfer ke rekening Jawaria Alias Jawa melalui BRI Link ke rekening Bank BCA 7891848921 senilai Rp. 3.950.000,- (tiga juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). dan sekitar pukul 14.30 Wita Aldi (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan membeli sabu-sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa lalu menerima uang pembelian sabu-sabu dari Aldi (DPO) dan masuk ke dalam kamar mandi yang sebelumnya telah Terdakwa simpan sabu-sabu tersebut lalu mengambil sebanyak 1 (satu) sachet dan membawanya keluar dengan maksud untuk diserahkan pada Aldi (DPO), tiba- tiba datang saksi Tudi Restu dan saksi Rajalin T. Petugas Kepolisian dari Satuan Res. Narkoba Polrestabes Makassar yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang tidak diketahui identitasnya menyampaikan bahwa di Jl. Kerung- kerung Lorong 47 Kec. Makassar kota Makassar sering datang orang secara bergantian rumah tersebut dengan  gerak- geriknya mencurigakan sehingga saksi berteman mendatangi Alamat yang dimaksud dan saat saksi berteman melintas didepan rumah Terdakwa, saksi berteman melihat Terdakwa keluar dari dalam rumah dengan gerak- gerik yang mencurigakan dan saat saksi berteman menghampiri orang tersebut, Terdakwa kaget dan langsung membuang 1 (satu) sachet plastik kecil berisi sabu- sabu disampingnya, namun hal tersebut dilihat oleh petugas Kepolisian dan Terdakwa disuruh mengambilnya kembali. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan disaku celana Terdakwa barang bukti berupa : uang tunai senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) milik Aldi (DPO) yang sebelumnya Terdakwa terima sebagai pembayaran sabu- sabu dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna silver. Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan didalam kamar mandi barang berupa : 11 (sebelas) sachet plastic berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik dan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil kosong yang diakui oleh Terdakwa kalau sabu- sabu tersebut diperoleh dari Jawaria Alias Jawa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut karena tidak memiliki ijin dari pihak berwenang ;
  • Bahwa Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0242/ NNF/ I/ 2024 Tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat dan mengetahui An. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, SH., M.Kes. Disimpulkan bahwa:

      Barang bukti berupa :  

  • 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening Narkotika jenis sabu- sabu dengan berat awal netto 0,0763 gram dan berat akhir 0,0541 gram ;
  • 11 (sebelas) sachet plastik berisi kristal bening Narkotika jenis sabu- sabu dengan berat awal netto 5,3947 gram dan berat akhir 5,2825 gram ; 
  • 1 (satu) sachet berisi 15 (lima belas) sachet plastic kosong ;
  • 1 (satu) buah sikat baju warna kuning ;
  • 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik.

Milik Saiful Nugraha Syamsul Alias Ipul adalah benar mengandung Metanfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.    

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang maupun dengan resep Dokter untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

-----------Perbuatan Terdakwa Saiful Nugraha Syamsul Alias Ipul tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa Saiful Nugraha Syamsul Alias Ipul pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Kerung- kerung Lorong 47 C No. 8 Kel. Barana Kec. Makassar kota Makassar atau suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. --------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 13.10 Wita Terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dari Jawaria Alias Jawa (DPO) di Pasar Kerung- kerung Makassar ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 uang hasil penjualannya Terdakwa transfer ke rekening Jawaria Alias Jawa melalui BRI Link ke rekening Bank BCA 7891848921 senilai Rp. 3.950.000,- (tiga juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). dan sekitar pukul 14.30 Wita Aldi (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan membeli sabu-sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa lalu menerima uang pembelian sabu-sabu dari Aldi (DPO) dan masuk ke dalam kamar mandi yang sebelumnya telah Terdakwa simpan sabu-sabu tersebut lalu mengambil sebanyak 1 (satu) sachet dan membawanya keluar dengan maksud untuk diserahkan pada Aldi (DPO), tiba- tiba datang saksi Tudi Restu dan saksi Rajalin T. Petugas Kepolisian dari Satuan Res. Narkoba Polrestabes Makassar yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang tidak diketahui identitasnya menyampaikan bahwa di Jl. Kerung- kerung Lorong 47 Kec. Makassar kota Makassar sering datang orang secara bergantian rumah tersebut dengan  gerak- geriknya mencurigakan sehingga saksi berteman mendatangi Alamat yang dimaksud dan saat saksi berteman melintas didepan rumah Terdakwa, saksi berteman melihat Terdakwa keluar dari dalam rumah dengan gerak- gerik yang mencurigakan dan saat saksi berteman menghampiri orang tersebut, Terdakwa kaget dan langsung membuang 1 (satu) sachet plastik kecil berisi sabu- sabu disampingnya, namun hal tersebut dilihat oleh petugas Kepolisian dan Terdakwa disuruh mengambilnya kembali. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan disaku celana Terdakwa barang bukti berupa : uang tunai senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) milik Aldi (DPO) yang sebelumnya Terdakwa terima sebagai pembayaran sabu- sabu dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna silver. Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan didalam kamar mandi barang berupa : 11 (sebelas) sachet plastic berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik dan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil kosong yang diakui oleh Terdakwa kalau sabu- sabu tersebut diperoleh dari Jawaria Alias Jawa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut karena tidak memiliki ijin dari pihak berwenang ; 
  • Bahwa Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0242/ NNF/ I/ 2024 Tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat dan mengetahui An. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, SH., M.Kes. Disimpulkan bahwa:

      Barang bukti berupa :  

  • 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening Narkotika jenis sabu- sabu dengan berat awal netto 0,0763 gram dan berat akhir 0,0541 gram ;
  • 11 (sebelas) sachet plastik berisi kristal bening Narkotika jenis sabu- sabu dengan berat awal netto 5,3947 gram dan berat akhir 5,2825 gram ; 
  • 1 (satu) sachet berisi 15 (lima belas) sachet plastic kosong ;
  • 1 (satu) buah sikat baju warna kuning ;
  • 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik.

Milik Saiful Nugraha Syamsul Alias Ipul adalah benar mengandung Metanfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.      

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang maupun dengan resep Dokter untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

----------- Perbuatan Terdakwa Saiful Nugraha Syamsul Alias Ipul sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---

 

Pihak Dipublikasikan Ya