Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mks M. Arsyad.HS, S.E. PT. SEMEN TONASA Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 37/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 09 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. Arsyad.HS, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SEMEN TONASA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menghukum TERGUGAT membayar kekurangan Uang PHK PENGGUGAT sebesar Rp.27.928.404.
  3. Menghukum TERGUGAT membayar hak pensiun bulanan PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat (1) dan (2) Perjanjian Kerja Bersama yang yang jumlahnya sebagai berikut :
  • Tahun 2020

Rp.784.059 x 6 bulan = Rp.4.704.354,-

  • Tahun 2021

Rp.784.059 x 12 bulan = Rp.9.408.708,-

  • Tahun 2022

Rp.784.059 x 12 bulan = Rp.9.408.708,-

  • Tahun 2023

Rp.784.059 x Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)

  1. Menghukum TERGUGAT membayar Hak Pensiun Bulanan Tergugat sampai 12 bulan X 15 Tahun telah terpenuhi sebagaimana dari kelanjutan dari Poin ke 3.
  2. Menghukum Tergugat dengan Menetapkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas Aset kekayaan Tergugat untuk Kepastian Hukum Gugatan PENGGUGAT dijalankan oleh TERGUGAT, apabila Gugatan PENGGUGAT dikabulkan.
  3. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (Dwaangsom) sebesar Rp.500.000/hari kepada PENGGUGAT terhitung mulai terbitnya Surat Peringatan (Aanmaning) ke 2 (dua) dari Pengadilan Negeri Makassar tentang Menjalankan Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), apabila TERGUGAT lalai ataupun sengaja tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  4. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya Perkara atas terjadinya Perselisihan Hubungan Industrial ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Makassar berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak