Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
360/Pdt.P/2024/PN Mks NURSIA B Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 360/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURSIA B
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan dan terdapat perbaikan identitas yaitu pada:

2.1 Nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor: 968 dengan nama AGUSTINA      PATEBONG adalah salah/keliru, nama Pemohon yang benar adalah                  AGUSTINA BONDE;

2.2 Nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7371116908710001         dan Kartu Keluarga Nomor: 7371111005230015 dengan nama NURSIA B         adalah salah/keliru, nama Pemohon yang benar adalah AGUSTINA           BONDE;

2.3 Agama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7371116908710001        dan Kartu Keluarga Nomor: 7371111005230015 dengan agama ISLAM             adalah salah/keliru, agama Pemohon yang benar adalah KRISTEN;

  1. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar;
  2. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak