Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.S/2020/PN Mks SATRYAWATI, SH. MH. MAYA ALIAS MAMA BINTI AMIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 27/Pid.S/2020/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-121/P.4.10.3/Enz.2/01/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SATRYAWATI, SH. MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAYA ALIAS MAMA BINTI AMIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa  MAYA Alias MAMA Binti AMIR bersama dengan RACHMAT Alias  POLOS(Penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Minggu tanggal 29 September 2019 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam  bulan SeptemberTahun 2019bertempat di dalam rumah Terdakwa di Jln Campagaya II No 28 Kel Panaikang Kec Panakukang Kota Makassar atau setidak tidaknya pada tempat lain yang dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar berwenang mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat  untuk melakukan tindak  pidana Narkotika dengan secaratanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan   Narkotika  Golongan I.

Bahwa berdasarkan hasil uji Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Kristal bening tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam NarkotikaGolongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diuraikan dalam  Berita  Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No.LAB. : 3978/NNF/X/2019Tanggal  10 Oktober  2019  dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

------------------------------------------  ATAU   -------------------------------------------------------

KEDUA  :

Bahwa Terdakwa  MAYA Alias MAMA Binti AMIR bersama dengan RACHMAT Alias  POLOS(Penuntutan dilakukan terpisah)  pada hari Minggu tanggal 29 September 2019 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam  bulan September  Tahun 2019bertempat di dalam rumah Terdakwa di Jln Campagaya II No 28 Kel Panaikang Kec Panakukang Kota Makassaratau setidak tidaknya pada tempat lain yang dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar berwenang mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat  untuk melakukan tindak  pidana Narkotika dengan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 112 ayat (1) Pasal 132 Ayat (1)  UU RI  No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya