Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
27/Pid.S/2020/PN Mks | SATRYAWATI, SH. MH. | MAYA ALIAS MAMA BINTI AMIR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Feb. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pid.S/2020/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Feb. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-121/P.4.10.3/Enz.2/01/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : Bahwa Terdakwa MAYA Alias MAMA Binti AMIR bersama dengan RACHMAT Alias POLOS(Penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Minggu tanggal 29 September 2019 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan SeptemberTahun 2019bertempat di dalam rumah Terdakwa di Jln Campagaya II No 28 Kel Panaikang Kec Panakukang Kota Makassar atau setidak tidaknya pada tempat lain yang dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar berwenang mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dengan secaratanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Bahwa berdasarkan hasil uji Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Kristal bening tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam NarkotikaGolongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diuraikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB. : 3978/NNF/X/2019Tanggal 10 Oktober 2019 dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------------- KEDUA : Bahwa Terdakwa MAYA Alias MAMA Binti AMIR bersama dengan RACHMAT Alias POLOS(Penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Minggu tanggal 29 September 2019 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2019bertempat di dalam rumah Terdakwa di Jln Campagaya II No 28 Kel Panaikang Kec Panakukang Kota Makassaratau setidak tidaknya pada tempat lain yang dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar berwenang mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dengan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 112 ayat (1) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |