Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
110/Pid.S/2020/PN Mks | ANDI PUBRIANTI, SH. MH. | ANDI AGUNG ALIAS AGUNG BIN ANDI AMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Nov. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 110/Pid.S/2020/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Nov. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 863/P.4.10.3/Enz.2/11/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : Bahwa ia terdakwa Andi Agung Alias Agung Bin Andi Aman, pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2020 bertempat di Jl. Sunu Kec. Bontoala Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotiuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112,
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. A T A U -- Kedua : Bahwa ia terdakwa Andi Agung Alias Agung Bin Andi Aman, pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2020 bertempat di Jl. Sunu Kec. Bontoala Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |