Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Mks 1.AFDALIS
2.FEBRI MAULANA
2.PT. TRIJAYA KONSTRUKSI MEGAH
3.MARIO SOEBONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Mks
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AFDALIS
2FEBRI MAULANA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SRI WAHYUNI S, S.H., M.H.AFDALIS
2SRI WAHYUNI S, S.H., M.H.FEBRI MAULANA
Termohon
NoNama
1PT. TRIJAYA KONSTRUKSI MEGAH
2MARIO SOEBONO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh “PARA PEMOHON PAILIT”;
  2. Menyatakan PT. TRIJAYA KONSTRUKSI MEGAH dan MARIO SOEBONO (“PARA TERMOHON PAILIT”) dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit “PARA TERMOHON PAILIT”;
  4. Menunjuk dan mengangkat ARIS SUSANTI LUBIS, S.H., Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-302 AH.04.05-2022 tanggal 22 September 2022, beralamat di Jl. Salam No. 2B, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk bertindak sebagai PENGURUS dalam mengurus harta Debitor Pailit;
  5. Menghukum “PARA TERMOHON PAILIT” untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, “PARA PEMOHON PAILIT” memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak