INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
203/Pdt.P/2024/PN Mks | MARY ANITA TJANDRA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 203/Pdt.P/2024/PN Mks | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberi Izin kepada Pemohon sekaligus sebagai wali yang sah dari anak yang bernama:Keysha Lindsay Teddy, a. Untuk Mengurus, mewakili, menandatangani, membeli dan menjaminkan hak atas tanah atas Sertifikat Hak Milik No. 1, Kelurahan Losari, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar; b. Untuk Melunasi, mengambil sertifikat dan mengalihkan, menjual dan menandatangani atas Sertifikat Hak Milik No. 1, Kelurahan Losari, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang akan digunakan kelak untuk membiayai kehidupan dan pendidikan anak Pemohon; 3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |