Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
169/Pdt.Bth/2023/PN Mks 1.Nurida
2.Agus Gassing
Saenal Lonard Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 169/Pdt.Bth/2023/PN Mks
Tanggal Surat Jumat, 13 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurida
2Agus Gassing
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ruslan, SH, M.SiNurida
2Ruslan, SH, M.SiAgus Gassing
Tergugat
NoNama
1Saenal Lonard
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan dari Para Pelawan.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik.
  3. Menyatakan kepemilikan hak para Pelawan terhadap objek tanah yang dikuasai secara turun temurun oleh Agus Gassing Cs seluas + 8.800 (Delapan ribu delapan ratus meter persegi) Sesuai dengan rincik persil 10 Kohir 58 CI atas nama Lato (Kakek Agus Gassing Cs) Seluas 0,65 Ha (nol koma enam puluh lima hektar) dan 0, 23 Ha (nol koma dua puluh tiga hektar).
  4. Menghukum Terlawan membayar ganti kerugian materiil dan immateriil atas Pemagaran tanah seluas 8.800m2 dan pengrusakan sebanyak 9 unit semi permanen. Yang bila diperkirakan sebesar Rp. 2.000.000. (Dua Juta Rupiah)/meter persegi atau sebesar Rp.17.600.000.000. (Tujuh Belas Milyar Enam Ratus Juta Rupiah) serta kerugian immateriil sebesar Rp.2.400.000.000. (Dua Milyar empat ratus juta rupiah), sehingga total keseluruhan kerugian sebesar Rp. 20.000.000.000. (Dua Puluh Milyar Rupiah).
  5. Menyatakan jual beli antara Saenal Lonard (Terlawan) dengan Hj.Haniah Nasrun, tidak mengikat secara hukum para Pelawan dan ahli warisnya dalam hal penguasaan dan pemilikan tanah yang dikuasai secara turun temurun dan tidak terputus oleh Agus Gassing Cs/Para Pelawan seluas + 8.800 (Delapan ribu delapan ratus meter persegi) Sesuai dengan rincik persil 10 Kohir 58 CI atas nama Lato (Kakek Agus Gassing Cs) Seluas 0,65 Ha (nol koma enam puluh lima hektar) dan 0, 23 Ha (nol koma dua puluh tiga hektar).
  6. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak