Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan H.M ARSYAD SAKKA (almarhum) in casu Para Tergugat I telah melakukan “Perbuatan Melawan Hukum” (onrechtmatigedaad) dengan mengalihkan tanah milik Penggugat yang diperoleh Penggugat dari Hj. HATIJA berdasarkan sertipikat Hak Milik Nomor 20791/Parang Loe, tanggal 10 Juli 2006, Surat Ukur Nomor 00927/Parang Loe/2006, tanggal 27/02/2006, luas 17.500 m2 tercatat atas nama pemegang hak HJ. HATIJAH dan telah beralih kepada DAVID LIMBUNAN kepada Tergugat IV;
- Menyatakan Tergugat II tidak hati-hati dan tidak teliti didalam menerbitkan dan/atau mengeluarkan "Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 180/KEP-73.14//X/2015 tanggal 26 otober 2015 " Tentang Penetapan Obyek Redistribusi Yang Dikeluarkan Dari Daftar Tanah Obyek Landreform atas nama Sako, Luas Tanah 45.960 M2, kelurahan parangloe (dahulu Bira), Kecamatan Tamalanrea (dahulu Biringkanaya), Kota Makassar, sehingga perbuatan tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan telah merugikan kepentingan penggugat selaku pemlik tanah yang diperoleh dari Hj. Hatija berdasarkan sertpikat hak milik nomor 20791//Parang loe, tanggal 10 juli 2006, surat ukur nomor 00927/Parang loe/2006, tanggal 27/02/2006, luas 17.500 m2 yang telah beralih kepada David Limbunan sebagaimana di terangkan dalam Akta Jual beli no. 98/2009, tanggal 24 oktober 2009 di hadapan pejabat pembuat akta tanah (ppat) Aminah Abdullah, S.H.
- Menyatakan “Tidak Sah” dan “Tidak Mengikat” beserta segala turunannya surat-surat yang diterbitkan / dikeluarkan oleh Tergugat II dan Tergugat III berupa :
- Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Nomor 363/HM/ BPN.73.71/2016 Tentang Pemberian Hak Milik Kepada H.M. ARSYAD ALIAS ARSYAD ALIAS SAKO Atas Tanah Seluas 46.140 M2 Terletak di Kelurahan Parang Loe, Kecamatan Tamalanrea;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 27683/Parangloe tanggal 19 Mei 2016 luas 46.140 M2, terletak di Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar tercatat atas nama H. TAUPHAN ANSAR NUR in casu Tergugat IV (semula tercatat atas nama H.M. ARSYAD SAKKA alias SAKKA alias SAKO); Sehingga, perbuatan Tergugat III merupakan “Perbuatan Melawan Hukum” (onrechtmatigedaad) dan telah merugikan kepentingan Penggugat selaku pemilik tanah yang diperoleh dari HJ. HATIJA berdasarkan sertipikat Hak Milik Nomor 20791/Parang Loe, tanggal 10 Juli 2006, Surat Ukur Nomor 00927/Parang Loe/2006, tanggal 27/02/2006, luas 17.500 m2 yang telah beralih kepadaDAVID LIMBUNAN sebagaimana di terangkan dalam Akta Jual beli Nomor 98/2009, tanggal 24 Oktober 2009 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) AMINAH ABDULLAH, S.H.;
- Menyatakan “Tidak Sah” dan “Tidak Mengikat” beserta segala turunannya surat-surat yang diterbitkan / dikeluarkan oleh Tergugat II dan Tergugat III berupa :
- Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 180/KEP-73.14/X/2015 Tentang Penetapan Obyek Redistribusi Yang Dikeluarkan Dari Daftar Tanah Obyek Landreform atas nama SAKO, Luas Tanah ± 45.960 M2 (empat puluh lima ribu Sembilan ratus enam puluh meter persegi), Kelurahan Parangloe (dahulu Bira), Kecamatan Tamalanrea (dahulu Biringkanaya), Kota Makassar;
- Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Nomor 363/HM/ BPN.73.71/2016 Tentang Pemberian Hak Milik Kepada H.M. ARSYAD ALIAS ARSYAD ALIAS SAKO Atas Tanah Seluas 46.140 M2 Terletak di Kelurahan Parang Loe, Kecamatan Tamalanrea;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 27683/Parangloe tanggal 19 Mei 2016 luas 46.140 M2, terletak di Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar tercatat atas nama H. TAUPHAN ANSAR NUR in casu Tergugat IV (semula tercatat atas nama H.M. ARSYAD SAKKA alias SAKKA alias SAKO); sepanjang diterbitkan di atas tanah milik Penggugat yang diperoleh dari HJ. HATIJAH berdasarkan sertipikat Hak Milik Nomor 20791/Parang Loe, tanggal 10 Juli 2006, Surat Ukur Nomor 00927/Parang Loe/2006, tanggal 27/02/2006, luas 17.500 m2 yang telah beralih kepada Penggugat;
- Menyatakan Tergugat IV adalah pembeli yang beritikad buruk, oleh karena “tidak teliti” dalam membeli objek tanah yang sesungguhnya bukan merupakan objek tanah sebagaimana diterangkan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 27683/Parangloe tanggal 19 Mei 2016 luas 46.140 M2, terletak di Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar tercatat atas nama Pemegang Hak H.M. ARSYAD SAKKA ALIAS SAKKA ALIAS SAKO;
- Menyatakan “Sah Demi Hukum” penguasaan tanah milik Penggugat yang diperoleh Penggugat dari HJ. HATIJAH berdasarkan sertipikat Hak Milik Nomor 20791/Parang Loe, tanggal 10 Juli 2006, Surat Ukur Nomor 00927/Parang Loe/2006, tanggal 27/02/2006, luas 17.500 m2 yang telah beralih kepada Penggugat yang terletak di Kelurahan Parang Loe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar dengan batas-batas tanah :
- Sebelah Utara : Rahmatiah (SHM No. 21371) / Saenab HP (SHM No.21372)
- Sebelah Timur : Rencana jalan
- Sebelah Selatan : Anwar (SHM No. 2079) / Hj. Nuraeni, DKK (SHM No. 21418)
- Sebelah Barat : Rencana jalan Adalah “Milik Penggugat”;
- Menghukum H.M ARSYAD SAKKA (almarhum) in casu Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat yang ditaksir sebesar Rp. 87.500.000.000,- (delapan puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah), dan kerugian Immateriil yang ditaksir Rp. 100.000.000.000,- (seratus milliar rupiah) yang mana harus di bayarkan secara tanggung renteng oleh H.M ARSYAD SAKKA (almarhum) in casu Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV yang keseluruhannya berjumlah Rp. 187.500.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah) sekaligus dengan tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum H.M ARSYAD SAKKA (almarhum) in casu Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum H.M ARSYAD SAKKA (almarhum) in casu Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas rumah Para Tergugat I dan Tergugat IV adalah sah dan berharga;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari H.M ARSYAD SAKKA (almarhum) in casu Para Tergugat I, Tergugat III, dan Tergugat IV (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Menghukum H.M ARSYAD SAKKA (almarhum) in casu Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
|