Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
259/Pdt.G/2024/PN Mks | PT. MARISO INDO LAND MAKASSAR | PT. SAMA DADI AYU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 259/Pdt.G/2024/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tanah garapan berdasarkan Surat Daftar Keterangan Objek Untuk Ketetapan IPEDA Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan Nomor 398 PII tanggal 10 Agustus 1986 seluas 44.514 m2 (empat puluh empat ribu lima ratus empat belas meter persegi) atas nama ABD. MALIK HAMID adalah milik PT. MARISO INDO LAND MAKASSAR (Penggugat), dengan batas-batas sebagai berikut; - U t a r a : Saluran Air (kanal) dan Tanah Milik Eko; - T i m u r : Jalanan; - Selatan : Tanah Milik PT. Panorama; - B a r a t : Laut/Selat Makassar; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah garapan milik Penggugat dengan memasang Papan Bicara diatas tanah garapan milik Penggugat tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 4. Menghukum Tergugat dan atau siapapun mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah garapan milik Penggugat (obyek sengketa) dalam keadaan kosong dan sempurna kemudian menyerahkannya kepada Penggugat, yakni tanah garapan berdasarkan Surat Daftar Keterangan Objek Untuk Ketetapan IPEDA Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan Nomor 398 PII tanggal 10 Agustus 1986 seluas 44.514 m2 (empat pul empat ribu lima ratus empat belas meter persegi) atas nama ABD. MALIK HAMID, dengan batas-batas sebagai berikut: - U t a r a : Saluran Air (kanal) dan Tanah Milik Eko; - T i m u r : Jalanan; - Selatan : Tanah Milik PT. Panorama; - B a r a t : Laut/Selat Makassar; 5. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga serta batal demi hukum segala bentuk pengalihan hak kepada pihak ketiga dan atau pembebanan jaminan atau hak tanggungan yang dilakukan oleh Tergugat diatas tanah milik Penggugat (obyek sengketa), yakni tanah berdasarkan Surat Daftar Keterangan Objek Untuk Ketetapan IPEDA Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan Nomor 398 PII tanggal 10 Agustus 1986 seluas 44.514 m2 (empat puluh empat ribu lima \ratus empat belas meter persegi) atas nama ABD. MALIK HAMID, dengan batas-batas sebagai berikut; - U t a r a : Saluran Air (kanal) dan Tanah Milik Eko; - T i m u r : Jalanan; - Selatan : Tanah Milik PT. Panorama; - B a r a t : Laut/Selat Makassar; 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar, atas tanah garapan (obyek sengketa) berdasarkan Surat Daftar Keterangan Objek Untuk Ketetapan IPEDA Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan Nomor 398 PII tanggal 10 Agustus 1986 seluas 44.514 m2 (empat puluh empat ribu lima ratus empat belas meter persegi) atas nama ABD. MALIK HAMID, dengan bata batas sebagai berikut; - U t a r a : Saluran Air (kanal) dan Tanah Milik Eko; - T i m u r : Jalanan; - Selatan : Tanah Milik PT. Panorama; - B a r a t : Laut/Selat Makassar; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 445.140.000.000,- (empat ratus empat puluh lima milyar seratus empat puluh juta rupiah), dengan perhitungan harga tanah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) permeter dikali luas tanah 44.514 m2 (empat puluh empat ribu lima ratus empat belas meter persegi), sehingga total sebesar Rp. 445.140.000.000,- (empat ratus empat puluh lima milyar seratus empat puluh juta rupiah); 8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian inmateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah); 9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana Tergugat lalai menjalankan putusan, terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai dengan dilaksanakan putusan dalam perkara ini; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; 11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvorbaar bij voorraad) sekalipun ada perlawanan (verzet), banding, maupun kasasi; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |