Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pid.Pra/2023/PN Mks IIN WIDJAYA 1.KAPOLDA SULSEL CQ. KEPALA DIT. RESKRIMUM POLDA SULSEL
2.KAPOLRESTABES MAKASSAR CQ. KASAT RESKRIMUM POLRESTABES MAKASSAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 34/Pid.Pra/2023/PN Mks
Tanggal Surat Rabu, 06 Des. 2023
Nomor Surat 34
Pemohon
NoNama
1IIN WIDJAYA
Termohon
NoNama
1KAPOLDA SULSEL CQ. KEPALA DIT. RESKRIMUM POLDA SULSEL
2KAPOLRESTABES MAKASSAR CQ. KASAT RESKRIMUM POLRESTABES MAKASSAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Penghentian Penyidikan yang telah diterbitkan oleh Polda Sulawesi Selatan dengan Nomor : S.Tap/81/XI/RES.24./2023/Krimun tentang Penetapan Penghentian Penyidikan tertanggal 29 Nopember 2023. TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;

3. Memerintahkan TERMOHON I untuk melanjutkan Penyidikan Perkara tindak pidana Pasal 335 ayat 1e KUHPidana atau Pasal 310 ayat 2 KUHPidana dan memanggil Perempuan LYDIA SISWANTO sebagai Tersangka dalam perkara a quo.

4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. 

Pihak Dipublikasikan Ya