Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
145/Pdt.G/2024/PN Mks muchtar lintang achmad dochri BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN WILAYAH VII MAKASSAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 145/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1muchtar lintang achmad dochri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Hasruni, SH.MHmuchtar lintang achmad dochri
Tergugat
NoNama
1BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN WILAYAH VII MAKASSAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan ;
  1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan No. SK : 016/016/UP/I-2/F/1978 tertanggal 16 Mei 1978 tentang Pensiun sdr. Dohri
  2. Surat No. S.101/BPKH.VII/TU/4/2017 tertanggal 10 April 2017 yang ditandatangani oleh kepala Balai bernama Ir. Hasbi Afkar, perihal Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Sewa BMN Tanah dan Rumah Negara yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar;
  3. Surat No. S.101/BPKH.VII/TU/4/2017 tentang Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Sewa BMN Tanah dan Rumah Negara pada point (2) tentang Surat Keputusan No. 21, tertanggal 16 September 1974 tentang Penempatan rumah Dinas terhadap Alm. Dohri

Adalah sah dan mengikat secara hukum;

  1. Menyatakan Surat Keputusan Kepala Brigade VII Planologi Kehutanan No. 21 Tanggal 16 September 1974 tentang penunjukan ahli waris sdr. Alm. Dohri untuk menempati dan menyewa rumah dinas yang terletak di Jl. A. Mappanyukki No. 75 Kel. Mariso Kec. Mariso Kota Makassar adalah sah dan mengikat sampai adanya Surat Keputusan Pencabutan menempati rumah dinas terhadap Ahli Waris Alm. Dohri
  2. Menyatakan surat Penyampaian Pengosongan  Rumah Dinas surat No. S.287/BPKH.VII/TU/03/2022 tanggal 22 Maret 2022 dan surat pernyataan Pengosongan rumah yang ditanda tangani oleh Penggugat tertanggal 19 Maret 2024 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 390.000.000 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
  5. Menghukum Tegugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan Putusan ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak