Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
696/Pid.Sus/2024/PN Mks WAHYUDDIN, SH IRWAN AZIS Als IWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 696/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4033/P.4.10.5/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN AZIS Als IWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa Terdakwa IRWAN AZIS alias IWAN, pada hari Senin  tanggal 29 Januari 2024 sekitar jam 18.30 wita atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Komp CV DEWI Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

-    Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar jam 11.48 wita Terdakwa menghubungi FIKRI (DPO) melalui aplikasi Whats App pada nomor 082396455004 dengan mengatakan “Moks” dan di balas oleh FIKRI (DPO) “ iye” kemudian Terdakwa chat kembali dengan mengatakan “ ada jie yang ready bos” di balas oleh FIKRI (DPO) “ada 20” di balas oleh Terdakwa “Ok”.

-    Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 18.00 wita Terdakwa kembali menghubungi FIKRI (DPO) dengan mengatakan “saya ambil mi”. dan di jawab oleh FIKRI (DPO) “ ke rumah mi ” Dan saat itu juga Terdakwa langsung ke rumah FIKRI (DPO) di BTN  CV DEWI kota Makassar. Setelah bertemu di depan rumah FIKRI (DPO) , Terdakwa menyerahkan uangnya dengan mengatakan “Rp.150.000 (serratus lima puluh ribu rupiah) ji uangku” dan diterima oleh FIKRI (DPO) sambil menyerahkan 1 (satu) sashet plastic berisi narkotiak jenis sabu-sabu, setelah itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan FIKRI (DPO) menuju Jalan Sungai Limboto kota Makassar.

-    Bahwa selanjutnya saat Terdakwa berhenti di jalan Sungai limboto tiba-tiba datang beberapa petugas mengamankan Terdakwa, setelah memperkenalkan diri dari anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Makassar selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa maka ditemukan 1 (satu) sashet plastic narkotika jenis sabu-sabu di tangan kanan Terdakwa.Saat di lakukan interogasi Terdakwa mengakui 1 (satu) sashet plastic narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari FIKRI (DPO) yang di beli dengan harga Rp.150.000 (serratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa bersama dengan barang buktinya dibawa ke Kantor Polrestabes Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut.

-    Bahwa Terdakwa IRWAN AZIS alias IWAN bukanlah berprofesi selaku dokter, apoteker ataupun tenaga kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No.Lab.: 0525/NNF/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1535 gram milik Terdakwa IRWAN AZIS alias IWAN, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------------------------------------------------- A t a u -------------------------------------------------------

 

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa IRWAN AZIS alias IWAN, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar jam 19.00 wita atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Sungai Limboto Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yakni saksi ABDUL MALIK MAPPA  dan saksi LA ODE FAHRUL ALI sedang melakukan patrol di jalan Sungai Limboto Kota Makassar dan saat itu juga para saksi melihat Terdakwa yang gerak geriknya mencurigakan turun dari sepeda motornya sehingga para saksi langsung mendekati Terdakwa menanyakan identitasnya sambil memperkenalkan diri dari Sat Res Narkoba Polresbes Makassar selanjutnya melakukan penggeledahan maka ditemukan 1 (satu) sashet plastic narkotika jenis sabu-sabu di tangan kanan Terdakwa.Saat di lakukan interogasi Terdakwa mengakui 1 (satu) sashet plastic narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari FIKRI (DPO) yang di beli dengan harga Rp.150.000 (serratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa bersama dengan barang buktinya dibawa ke Kantor Polrestabes Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut.

-    Bahwa Terdakwa IRWAN AZIS alias IWAN bukanlah berprofesi selaku dokter, apoteker ataupun tenaga kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No.Lab.: 0525/NNF/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1535 gram milik Terdakwa IRWAN AZIS alias IWAN, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

---------------------------------------------------- A t a u -----------------------------------------------------------

 

KETIGA :

 

Bahwa Terdakwa IRWAN AZIS alias IWAN, pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar jam 19.30 wita atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Abd Dg Sirua Kel. Pandang  Kec. Panakkukang  Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal saat Terdakwa ditangkap oleh petugas dari Sat Res Narkoba Polrestabes Makassar karena ditemukan 1 (satu) sashet plastic narkotika jenis sabu-sabu di tangan kanan Terdakwa.Saat di lakukan interogasi Terdakwa mengakui 1 (satu) sashet plastic narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari FIKRI (DPO) yang di beli dengan harga Rp.150.000 (serratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa bersama dengan barang buktinya dibawa ke Kantor Polrestabes Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut..
  • Bahwa sebelum ditangkap, Terdakwa sempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar jam 19.30 wita di rumahnya tepatnya di jalan Abd Dg Sirua Kel. Pandang  Kec. Panakkukang  Kota Makassar dengan cara awalnya Terdakwa memasukkan sabu-sabu ke dalam pireks kaca dan kemudian Terdakwa membakarnya selanjutnya Terdakwa hisap melalui pipet plastic yang di sambungkan kedalam bong  secara berulang kali seperti layaknya orang merokok, sampai sabu tersebut habis. Bahwa akibat setelah menkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,Terdakwa merasa tenang dan bersemangat untuk melakukan aktifitas.
  • Bahwa Terdakwa IRWAN AZIS alias IWAN bukanlah berprofesi selaku dokter, apoteker ataupun tenaga kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang ]Laboratorium Forensik Polda Sulsel No.Lab.: 0525/NNF/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1535 gram dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine dengan nomor barang bukti 0978/2024/NNF adalah milik Terdakwa IRWAN AZIS alias IWAN, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya