Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pid.Pra/2023/PN Mks ANDI ATNIS KEJAKSAAN NEGERI GOWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 27/Pid.Pra/2023/PN Mks
Tanggal Surat Rabu, 27 Sep. 2023
Nomor Surat 27
Pemohon
NoNama
1ANDI ATNIS
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI GOWA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan  sebagaimana dimaksud dalam sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  Subsider  Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001  Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh Kejaksaan Negeri Gowa adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka dan Penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon ;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada              Pemohon ;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku ;
Pihak Dipublikasikan Ya