Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DR. AMIRULLAH TAHIR, S.H., M.M. | Marwati | 2 | DR. AMIRULLAH TAHIR, S.H., M.M. | Kak Neni | 3 | DR. AMIRULLAH TAHIR, S.H., M.M. | Burhanuddin Muhaji | 4 | DR. AMIRULLAH TAHIR, S.H., M.M. | guslaeka | 5 | DR. AMIRULLAH TAHIR, S.H., M.M. | Kartini |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut di atas;
- Menyatakan sah dan mengikat serta berkekuatan hukum Surat Keputusan WALIKOTA KEPALA DAERAH MAKASSAR No.: 127/S.Kep/A/VI/1971 tanggal 3 Juni 1971, tentang penggantian tanah kepada H. Muhadji, (alm. orang tua Penggugat , berupa (satu) verkapling tanah pada tempat yang bernama Guci-Guci Tulang Kuburan Cina dalam Kompleks Pasar Senteral, yaitu Verkapling No. 9, berupa rumah seluas 80 m2 dan halaman seluas 350 m2, yang sekarang lokasi dimaksud terletak di Jalan Laiya lorong 253 no. 3 Kelurahan Ende, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Laiya lorong 253 no. 3 Kelurahan Ende, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, dengan luas tanah seluas 350 m2, dengan batas-batas tanah sbb :
Sebelah Utara berbatas dengan: tanah kosong milik toko harapan/tanah milik Haji Baso Daeng Ngasa yang ditempati H Tutu/Daeng Ngai (Kav. 8).
Sebelah Selatan berbatas dengan: Lorong.
Sebelah Timur berbatas dengan: Lorong kecil pemukiman warga, tanah milik ibu Surya. (Kav.7).
Sebelah barat berbatas dengan: Rumah Kost Alti (Kav.10).
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, yang menguasai tanah milik Penggugat secara tidak sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan atau siapapun yang menguasai atau turut menguasai tanah objek sengketa milik Penggugat a quo adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan/atau siapapun yang turut tinggal di dalam tanah objek sengketa dan atau menguasainya untuk menyerahkan/mengosongkan tanah a quo dalam keadaan kosong seperti semula kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat, baik materiil maupun immateriil yaitu Kerugian Materil sebesar Rp 1.175.000.000.- (Satu milyar seratus tujuh puluh lima juta rupiah).; dan Kerugian Immateriil sebesar : Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) Total Nilai Kerugian Materiil dan Kerugian Imateriil sebesar Rp 2 175.000.000.- (Dua milyar seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan/atau siapapun yang turut tinggal di dalam tanah objek sengketa dan atau menguasainya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian menyerahkan/mengosongkan tanah tersebut kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat II untuk menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 1686/Pattunuang, Jalan Laiya Lr. 253 No. 3 Makassar, tanggal 23 Desember 1991, Gambar Situasi Tanggal 30-1-1989 No. 163, Luas 406 m2 (empat ratus enam meter persegi), tercatat pemegang hak M. Muhammad Riri Amin Daud orang tua Tergugat), dinyatakan tidak berkuatan hukum.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat I dan Tergugat III untuk membayar biaya Perkara ini;
|