Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan atas Objek Sengketa;
- Menyatakan secara Hukum bahwa Penggugat dan Ahli Waris lainnya yaitu Hj. Henny Dharma, Rusdy Djamal, Maemunah, Alief Ihsan Jamal, Azwaruddin, Zulkifli, Zulfadli, Mulia Ulfa, adalah satu-satunya Ahli Waris yang sah dari Alm. Djamaluddin;
- Menyatakan secara hukum bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Kel. Parangloe, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, dahulu di Desa Bira, Kampung Kaserokang, Kec. Mandai, Kab. Maros, Seluas + 38.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Milik Abd. Hakim (Sertifikat Hak Milik Nomor : 41/Parangloe) sekarang diakui oleh Hj. Marwah Djawaruddin ;
Sebelah Timur : Masih tanah atas nama Ayah Penggugat (Djamaluddin) sekarang menjadi Jalan Tol ;
Sebelah Selatan : Tanah Milik Abd. Salam (Sertifkat Hak Milik Nomor : 39/ Parangloe) sekarang diakui oleh Hj. Faridah Djawaruddin ;
Sebelah Barat : Tanah Milik Abdul Gaffar (Sertifikat Hak Milik No. 38/Parangloe) sekarang diakui Mulayana Djawaruddin.
Adalah milik sah dari Alm. Ayah Penggugat (Djamaluddin) yang berhak diwarisi oleh Penggugat dan ahli waris lainnya ;
- Menyatakan secara hukum surat tanah Tergugat dengan No. Persil 6b DVV III tidak sah dan/atau tidak mengikat objek sengketa ;
- Menyatakan secara hukum Sertifikat Hak Milik No. 28015, Surat Ukur 03202/Parang Loe/2021, dengan luas 38.084 M2 atas nama Mulyati Djawaruddin (Tergugat) tidak mengikat objek sengketa ;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari-padanya di atas tanah objek sengketa untuk menyerahkan, mengosongkan secara utuh dan sempurna tanpa beban hak di atasnya, jika perlu meminta bantuan alat-alat kekuasaaan Negara yang sah menurut hukum ;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan Upaya Hukum Verzet, Banding maupun Kasasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|