Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
225/Pdt.Bth/2023/PN Mks 1.SIMON RAHMAN
2.MEGAWATI SYAMSUL BACHRI
2.PT BANK PERMATA Tbk, Cabang Makassar
3.PT SEJAHTERA ASIA INVESTASI
4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MAKASSAR
5.ANDI NILAM CUDAI
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 225/Pdt.Bth/2023/PN Mks
Tanggal Surat Jumat, 16 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIMON RAHMAN
2MEGAWATI SYAMSUL BACHRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AWALUDDIN L SHSIMON RAHMAN
2AWALUDDIN L SHMEGAWATI SYAMSUL BACHRI
Tergugat
NoNama
1PT BANK PERMATA Tbk, Cabang Makassar
2PT SEJAHTERA ASIA INVESTASI
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MAKASSAR
4ANDI NILAM CUDAI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan pembantah secara keseluruhan;
  2. Menyatakan bahwa pembantah adalah pembantah yang benar dan beritikad baik yang dilindungi secara hukum.
  3. Menyatakan bahwa perbuatan para terbantah termasuk namun tidak terbatas pada: (1) Mengumumkan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan; (2) Menetapkan waktu, dan hari pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan; (3) Menetapkan harga limit atas objek lelang jauh dibawah harga pasar wajar; (4) Melaksanakan lelang eksekusi hak tangggungan, adalah dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPdt
  1. Menyatakan batal demi hukum lelang eksekusi hak tanggungan atas 2 (dua) bidang tanah beserta bangunan ruko diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 22355/Masale dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 22356/Masale
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 22355/Masale dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 22356/Masale tetap menjadi agunan pada PT BANK PERMATA Tbk, Cabang Makassar (Terbantah 1).
  3. Menghukum para Terbantah untuk membayar ganti rugi materil dan Immateril sebesar Rp. 2.545.000.000 (Dua Milyar Lima Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah)
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun timbul verset atau banding.
  5. Menghukum para terbantah tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
  6. Menunda pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa sampai dengan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsde)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak